Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Total Rp84,65 Miliar BOP PAUD dan Rp46,19 Miliar BOP Pendidikan Kesetaraan Disalurkan Melalui KPPN Sukabumi

SUKABUMI – KPPN Sukabumi kembali menyalurkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD sebesar Rp37,4 miliar dan BOP Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp27,3 miliar. Hal ini didasarkan pada data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) tanggal 12 September 2022. Dana BOP PAUD dan  BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut merupakan penyaluran tahap II gelombang I. BOP PAUD dikucurkan untuk 4.112 sekolah sedangkan BOP Pendidikan Kesetaraan  dikucurkan untuk 234 sekolah yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi. Demikian disampaikan oleh Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, saat memberikan keterangan di ruangan kerjanya pada Rabu (14/09/2022).

“Secara total hingga saat ini, telah disalurkan dana BOP PAUD sebesar Rp 84,65 miliar atau sebesar 50,4 % dari total pagu. Sedangkan untuk BOP Pendidikan Kesetaraan, secara total hingga saat ini telah tersalur sebanyak Rp45,19 miliar atau sebesar 49,95%,” jelas Abdul Lutfi .

Dana BOP PAUD merupakan dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Sedangkan Dana BOP Kesetaraan merupakan dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam rangka mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KPPN Sukabumi menyalurkan Dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan setelah mendapatkan rekomendasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang disampaikan melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan,” ujar Lutfi.

Mulai tahun 2022, KPPN Sukabumi ikut menyalurkan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. Penyaluran dilakukan  melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening satuan pendidikan terkait, sesuai amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 31/KM.7/2021 tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. 

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, penghitungan alokasi Dana BOP Pendidikan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. Seperti halnya Dana BOS Reguler, satuan biaya Dana BOP Pendidikan juga dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik,” jelas Abdul Lutfi menutup pembicaraan. (Rmt/Nov)

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search