Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Rekonsiliasi Pajak Untuk Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh

Sebelum Berita Acara Rekonsiliasi Semester I 2024 atas penyetoran pajak-pajak pusat ditandatangani -paling lambat minggu keempat bulan Agustus- dan sebagai bentuk dukungan optimalisasi penerimaan negara, pada Selasa 25 Juni 2025 KPPN Sukabumi menggelar kegiatan Persiapan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I 2024, dilanjutkan dengan kegiatan Monev Penyaluran TKD blan Juni 2024 dengan mengundang BPKAD Pemkab Sukabumi, BPKAD Pemkot Sukabumi dan KPP Pratama Sukabumi di ruang Rapat II KPPN Sukabumi.

Berdasarkan dengan PMK Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (jo PMK No. 211/PMK.07/2022 jo PMK No. 134 TH 2023), BA Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah satu dokumen Laporan Kinerja Pemerintah Daerah, yang menjadi salah satu syarat penyaluran DBH PBB dan DBH PPh dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Merujuk PMK terkait pada pasal 20 ayat (6), penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan setelah DJPK menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Dan pada ayat (7) disebutkan, Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa BA Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Yang perlu digarisbawahi khususnya pihak Pemda/Pemkot, BA Rekonsiliasi tersebut juga sudah harus diterima DJPK paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari untuk BA Rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya dan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus untuk BA Rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan sehingga penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan I dan triwulan II atas dasar BA Rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya dan penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan III berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan dapat tersalur ke RKUD tepat waktu. (AW/NG).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search