Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Dana Desa Untuk Masyarakat Desa

Rabu 17 Juli 2024, KPP Pratama Cianjur menggelar kegiatan penyuluhan perpajakan dengan tema “Edukasi Hak & Kewajiban Perpajakan, Wajib Pajak Instansi Kecamatan dan Desa”. Peserta pada kegiatan tersebut adalah para Kepala Desa dari tiga kecamatan yang dipusatkan di Pendopo kecamatan Sindangbarang kabupaten Cianjur, kurang lebih 104 km dari Cianjur. Dalam kesempatan tersebut, KPPN Sukabumi turut membersamai dengan fokus penyampaian materi terkait penyaluran Dana Desa.

Disampaikan kepada tiga camat para kepala desa yang hadir, progress penyaluran Dana Desa di wilayah kabupaten Cianjur posisi cut off 17 Juli 2024 dari pagu Dana Desa sebesar Rp 448.350.429.000,- telah mencapai Rp 297.438.473.800,- atau 66,34 persen. Penyaluran tahap I telah selesai dan telah tersalurkan ke semua desa di wilayah kabupaten Cianjur.

Selain hal tersebut juga ditekankan, untuk mewujudkan good government, ada pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yaitu terkait Penyaluran DD, Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran DD, Sisa DD di Rekening Kas Daerah (RKD) dan Laoran Perpajakan Pemerintah Desa (Pemdes) sehingga diharapkan kepada para Kepala Desa yang hadir agar dokumen-dokumen terkait dan pendukungnya dibuat secara cermat dan valid.

Terakhir, diinformasikan kepada peserta bahwa penyaluran Dana Desa yang disalurkan langsung dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Desa adalah satu penyempurnaan proses bisnis di bidang pengelolaan keuangan negara. Tujuan dari penyempurnaan tersebut agar Dana Desa cepat sampai ke lini terdepan yakni Pemdes sehingga diharapkan Dana Desa dapat menjadi stimulan pertumbuhan dan penggerak ekonomi ending-nya kesejahteraan masyarakat desa meningkat secara gradual, syukur-syukur progresif.

Sebagai informasi tambahan juga disampaikan, jangan sampai kasus yang menimpa Nurhayati (mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon) terulang kembali. Meski kasus tersebut berakhir dihentikan penuntutannya, namun prosesnya telah melalui perjuangan yang panjang dan sangat melelahkan sejak penyelidikan, penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat hukum. (Aw/Nov)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search