Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, KPPN Sukabumi melaksanakan kegiatan terkait Evaluasi Penyelesaian Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Satker dan Langkah-Langkah Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester II 2024 sekaligus memberikan penghargaan kepada satker lingkup KPPN Sukabumi atas kinerjanya periode Semester I 2024 pada tanggal 21 Agustus 2024. Berikut materi yang disampaikan beserta dokumentasi penyerahan satker terbaik periode semester I Tahun 2024 :