Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, KPPN Sukabumi mengadakan kegiatan Sosialisasi Tata cara Pelaksanaan Kewajiban Administrasi Perpajakan pada Satker Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Februari 2025, pukul 08.30 s.d. 12.30 WIB via Ms. Teams (daring) dengan mengundang para pengelola keuangan satker wilayah KPPN Sukabumi.
Materi Kegiatan dapat di unduh disini
Materi Perpajakan Coretax dapat dilihat disini