Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak dan pengawasan atas proses penyelenggaraan pelayanan publik membuat penyelenggara pelayanan publik terus memperkaya ragam pelayanan publik serta meningkatkan kualitas layanan. Berbagai upaya penyederhanaan prosedur, pemangkasan waktu pelayanan, dan peningkatan efisiensi biaya layanan terus-menerus disempurnakan oleh tiap-tiap penyelenggara layanan publik. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat juga dibarengi dengan makin terbukanya pola pikir penyelenggara layanan publik dalam pelibatan masyarakat guna merumuskan perbaikan proses layanan. Keterbukaan ini juga tidak hanya sekedar mengundang masyarakat, tetapi juga ditindaklanjuti dengan adanya kemauan dan kesediaan penyelenggara layanan untuk menerima dan mengelola keluhan masyarakat sebagai umpan balik guna perbaikan layanan. Tuntutan perbaikan ini sebagai upaya penyelenggara layanan publik agar memperhatikan standar pelayanan. Sebagai unit kerja yang telah meraih WBK WBBM dan ISO SMAP 37001:2016, KPPN Sukabumi telah melaksanakan uji publik terhadap Standar Pelayanan. Hasil dari uji publik tersebut, pada akhirnya digunakan untuk melakukan perbaikan Standar Pelayanan sehingga yang semula berjumlah 14 standar layanan, saat ini telah menjadi 12 Standar Pelayanan dengan mengikuti perkembangan terkini. KPPN Sukabumi berkomitmen untuk mematuhi Standar Pelayanan sebagai acuan kepastian waktu, prosedur, serta hasil layanan bagi para pemangku kepentingan.





