Buku Saku Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP ISO 37001:2016 pada KPPN Sukabumi

 

Sasaran reformasi birokrasi Kementerian Keuangan adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik. Program Reformasi Birokrasi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan manajemen Sumber Daya Manusia. Seiring dengan program tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus membenahi pelayanan kepada stakeholder dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan gratifkasi. Secara serius dan berkelanjutan, KPPN sukabumi sebagai kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerapkan zero tolerance terhadap tindakan korupsi dan gratifkasi dalam tiap layanan yang diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus membenahi pelayanan kepada stakeholder dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan gratifkasi. Secara serius dan berkelanjutan, KPPN sukabumi sebagai kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerapkan zero tolerance terhadap tindakan korupsi dan gratifkasi dalam setiap layanan yang diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan. 

Selain meningkatkan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan, KPPN sukabumi juga terus meningkatkan kualitas kinerja internal organisasi melalui peningkatan pengendalian internal dan juga pengelolaan kegiatan yang berbasis risiko. Peningkatan pengendalian internal dilakukan melalui penyempurnaan standard operating procedures (SOP) kegiatan yang berorientasi output dan diimbangi oleh pengawasan melekat setiap level kegiatan untuk meningkatkan garansi tingkat keberhasilan kegiatan sekaligus menurunkan potensi fraud. Sedangkan dalam pelaksanaan pengelolaan kegiatan yang berbasis risiko diimplementasikan melalui penetapan aturan dan kebijakan yang berorientasi assessment terhadap potensi permasalahan, sehingga melalui aturan dan kebijakan yang diterapkan dapat meminimalisir timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan sekaligus meningkatkan akuntabilitas terhadap hasil pelaksanaan kegiatan.

Upaya KPPN sukabumi dalam mewujudkan clean governance dan good governance, telah mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Berdasarkan penilaian dari Tim Penilai Nasional KemenPAN RB, KPPN sukabumi berhasil meraih unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2018 dan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada tahun 2019. Pada tahun 2022 KPPN sukabumi diberi amanat sebagai kantor vertikal pertama pada Kementerian Keuangan yang melaksanakan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi SMAP ISO 37001:2016 Pada Unit Kerja di Lingkungan DJPb. Implementasi ISO SMAP dilakukan untuk 28 unit kerja berpredikat WBBM.

Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai KPPN sukabumi terkait pelaksanaan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016, Tim Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 KPPN sukabumi telah selesai menyusun Buku Saku SMAP ini. Semoga Buku Saku ini bisa menjadi salah satu alat bagi seluruh pegawai KPPN sukabumi untuk meningkatkan pemahaman dan internalisasi budaya anti suap sehingga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dapat memberikan layanan kelas dunia efektif, efisien dan bebas biaya.

lihat selengkapnya disini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search