Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Sumbawa Besar mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Sumbawa Besar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
KPPN Sumbawa Besar pada awal pendiriannya mempunyai dua nama (nomenklatur) yaitu KPN (Kantor Perbendaharaan Negara) dan KKN (Kantor Kas Negara) hal tersebut berdasar pada Keputusan Menteri Keuangan RI. tanggal 12 Juni 1982 Nomor 645/KMK.01/1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJA. Dua Satuan Kerja ini beroperasi berdampingan sampai dengan 31 Maret 1990. Selanjutnya pada 1 April 1990 kedua satuan kerja tersebut digabung menjadi satu satuan kerja dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau disingkat KPKN, yang pada saat itu KPKN Sumbawa Besar termasuk dalam tipe D dan masih sebagai instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Seiring reformasi birokrasi dan penguatan kelembagaan internal Kementrian Keuangan Republik Indonesia, pada tahun 2004 dilakukan reorganisasi yang antara lain mereposisi KPKN yang semula berada di bawah DJA menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tugas pokok dan fungsi yang semakin disesuaikan dengan UU No.17 tahun 2003 dan UU No.1 tahun 2004. Organisasi dan tata kerja KPPN selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sumbawa Besar merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sejak tanggal 4 Juni 2008 KPPN Sumbawa Besar telah melaksanakan Prosedur Standar Operasional (SOP) KPPN Percontohan (sesuai Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2007), dengan memberikan pelayanan prima bagi para stakeholder dan dengan prinsip :