Implementasi KMK Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Oleh Harunsyah H. Galung
“Benturan Kepentingan dapat menjadi pendorong terjadinya pelanggaran (Reed, 2008)”
“Benturan Kepentingan diasosiasikan dengan permasalahan korupsi (Argandona, 2004)”
Benturan Kepentingan dan Pencegahan Korupsi merupakan dua hal yang saling terkait. Benturan Kepentingan merupakan salah satu trigger tindak pidana korupsi maupun fraud yang lebih besar. Selain itu, Benturan Kepentingan yang tidak ditangani dengan baik, dapat meningkatkan risiko pada kemunculan pelanggaran etika, administrasi dan pada ujungnya akan memunculkan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya.
Namun berada dalam kondisi Benturan Kepentingan, tidak serta merta berarti salah/melanggar. Terkadang hal tersebut tidak dapat dihindari karena setiap orang punya berbagai macam kepentingan yang bisa jadi menimbulkan Benturan Kepentingan. Yang bermasalah adalah jika pejabat/ pegawai yang memiliki Benturan Kepentingan (serta instansi pemerintah di mana yang bersangkutan bekerja) tidak melakukan pengendalian Benturan Kepentingan misalnya tetap mengambil keputusan/tindakan meski ia punya kepentingan besar atas hasil keputusan/tindakan yang diambilnya. Oleh karena itu, sangat perlu dibuat regulasi yang mengatur terkait dengan Benturan Kepentingan di setiap institusi.
Di Kementerian Keuangan, telah banyak regulasi yang mengatur terkait Benturan Kepentingan atau setidaknya mengantisipasi terjadinya Benturan Kepentingan diantaranya PMK nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan, KMK nomor 323/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan, KMK nomor 85/KMK.01/2021 tentang Pedoman Etik dan Perilaku bagi perwakilan Kemenkeu yang ditugaskan sebagai anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan/atau jabatan lain yang setara pada perusahaan negara, BLU dan/atau badan hukum lainnya.
Terakhir, Menteri Keuangan menerbitkan KMK Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Keuangan. KMK ini diterbitkan dalam rangka untuk melaksanakan kerangka kerja integritas, mencegah terjadinya situasi benturan kepentingan, dan memberikan acuan bagi pegawai dalam menangani situasi benturan kepentingan. Selain itu, Terbitnya KMK ini merupakan respon dan tindak lanjut dari Menteri Keuangan terhadap surat Ketua KPK yang isinya lebih kurang bahwa terdapat pegawai/pasangannya yang memiliki usaha yang berpotensi terjadinya Benturan Kepentingan.
Dalam KMK dimaksud terdapat larangan dan kewajiban bagi seluruh pegawai di Kementerian Keuangan yaitu: (1) menggunakan keahliannya dalam mendirikan/mengelola usaha yang berpotensi Benturan Kepentingan, (2) memiliki, menguasai, dan/atau mengendalikan usaha yang berpotensi Benturan Kepentingan, (3) melakukan perbuatan atau ikut serta dalam kegiatan berpotensi Benturan Kepentingan sesuai larangan dalam probis, (4) membuat Deklarasi Data Pegawai dan Perubahannya, (5) menghindari situasi Benturan Kepentingan dan membuat Laporan Penghindaran, serta (6) membuat dan melaporkan Deklarasi Benturan Kepentingan.
Semua larangan dan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang meliputi (i) calon pegawai negeri sipil; (ii) pegawai negeri sipil; (iii) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan (iv) orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan, untuk melakukan Deklarasi Data Pegawai (DDP) paling lambat 30 Juni 2024.
Terkait dengan DDP, data yang harus dideklarasikan adalah: hubungan keluarga inti, yaitu (a) pasangan, anak, orang tua, mertua, dan saudara kandung Pegawai yang memuat informasi di antaranya nama, jenis hubungan, pekerjaan/jabatan, tempat bekerja, bidang usaha/pekerjaan, dan kepemilikan usaha/saham/perusahaan; (b) penugasan paruh waktu/rangkap jabatan di badan layanan umum, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; (c) kepemilikan usaha; (d) kepemilikan saham pada perusahaan tertutup dan/atau kepemilikan saham lebih dari 1% (satu persen) pada perusahaan terbuka; dan/atau (e) rangkap jabatan di badan usaha swasta dan/atau badan lainnya. Jika terdapat perubahan atas data-data tersebut, maka wajib melakukan Perubahan DDP Paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadi perubahan status/hubungan afiliasi Pegawai.
Penanganan atas DDP jika ditemukan potensi atau jelas-jelas menimbulkan Benturan Kepentingan diantaranya adalah Pegawai/pasangan wajib melepas atau mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan menyampaikan Laporan Pelepasan, Pengalihan Kepemilikan Saham atau jika pegawai rangkap jabatan di BLU, BUMN/D, Badan Hukum lain yang dikelola Pemerintah yang tidak melalui penugasan Menkeu dan tidak melaporkan penunjukannya kepada Menkeu, maka pegawai tersebut harus memilih 1 (satu) Jabatan untuk dipertahankan.
Dalam hal Pegawai menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan pada saat menjalankan tugas dan kewenangannya, Pegawai wajib membuat Deklarasi Benturan Kepentingan (DBK) yang disampaikan ke Atasan Langsung dan akan ditelaah level risikonya. Terdapat 3 (tiga) level risiko benturan kepentingan yang terdiri atas: (i). risiko tinggi; (ii). risiko sedang; dan (iii). risiko rendah. Tiap level risiko tersebut memiliki cara penanganan yang berbeda-beda.
Komitmen Pimpinan Unit Organisasi menjadi salah satu hal yang sangat berpengaruh dalam penanganan Benturan Kepentingan. Karena setiap Pimpinan wajib memberikan teladan dalam menghindari benturan kepentingan dan melakukan penanganan potensi benturan kepentingan secara berkesinambungan. Oleh karena itu, terbitnya KMK Nomor 475 Tahun 2023 merupakan bentuk komitmen Menteri Keuangan beserta jajarannya dalam menghindari dan menangani potensi terjadinya Benturan Kepentingan.
Semoga dengan terbitnya KMK Nomor 475 Tahun 2023 dan implementasinya di Kementerian Keuangan dapat berdampak positif dalam upaya pencegahan korupsi yang pada akhirnya berkontribusi dalam pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Penulis adalah Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal,
KPPN Takengon


