Integrasi Pembayaran Gaji ASN Kementerian Agama: Memahami Transisi Akhir Tahun Anggaran 2025
Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025, isu terkait likuidasi pembayaran gaji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) mulai menjadi perhatian sejumlah pegawai. Beragam persepsi muncul di lapangan, mulai dari kekhawatiran keterlambatan pembayaran hingga anggapan adanya penghentian hak pegawai akibat perubahan sistem. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang utuh dan berimbang mengenai kebijakan yang sedang berlangsung.
Integrasi Pembayaran sebagai Kebijakan Nasional
Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-4/PB/PB.2/2025 tanggal 26 November 2025, pemerintah menetapkan kebijakan integrasi pembayaran belanja gaji dan tunjangan melekat ASN Kementerian Agama mulai Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1670 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama.
Melalui kebijakan tersebut, pembayaran gaji dan tunjangan melekat ASN yang sebelumnya dikelola oleh satuan kerja Kemenag Kabupaten/Kota akan dialihkan dan diintegrasikan ke dalam DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Integrasi ini merupakan langkah penataan administrasi keuangan negara untuk meningkatkan akurasi data, efektivitas pengelolaan anggaran, serta kepastian pembayaran hak pegawai.
Perlu dipahami bahwa integrasi ini tidak mencakup pembayaran uang makan, uang lembur, tunjangan kinerja, maupun tunjangan profesi, yang tetap menggunakan mekanisme tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Makna “Likuidasi” dalam Konteks Akhir Tahun
Istilah likuidasi yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari pada akhir tahun anggaran sejatinya merujuk pada penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran oleh satuan kerja sebelum penutupan tahun anggaran. Dalam konteks ini, likuidasi bukan berarti pembubaran satuan kerja atau penghentian gaji ASN, melainkan kewajiban administratif agar seluruh hak pegawai yang menjadi tanggungan satker lama diselesaikan secara tuntas.
Nota dinas tersebut menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) hanya dapat dilakukan setelah satker lama menuntaskan pembayaran hak pegawai, termasuk gaji induk bulan Desember 2025. Dengan demikian, prinsip yang dijaga adalah tidak ada hak pegawai yang terputus akibat proses integrasi.
Pengaturan Khusus Gaji Januari 2026
Sebagai bagian dari masa transisi, pembayaran gaji induk bulan Januari 2026 dilakukan oleh satker baru (Kanwil Kemenag Provinsi), namun proses administrasinya telah dimulai pada akhir Desember 2025. Pengajuan SPM LS gaji Januari 2026 dapat dilakukan paling lambat 23 Desember 2025, dengan tanggal SP2D ditetapkan 1 Januari 2026. Skema ini dirancang agar pegawai tetap menerima gaji tepat waktu meskipun terjadi perubahan struktur pengelolaan anggaran.
Mitigasi Risiko dan Pendampingan
Untuk mengantisipasi potensi kendala teknis di akhir tahun, Direktorat Jenderal Perbendaharaan membentuk forum koordinasi dan pendampingan lintas unit, termasuk Kanwil DJPb dan KPPN. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari kompleksitas transisi dan berupaya menjaga kelancaran layanan pembayaran gaji ASN.
Penutup
Integrasi pembayaran gaji ASN Kementerian Agama bukanlah bentuk likuidasi lembaga atau pengurangan hak pegawai, melainkan proses penataan sistem keuangan negara yang memerlukan kesiapan administrasi dan koordinasi yang baik. Pemahaman yang tepat atas kebijakan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran, sekaligus mendorong satuan kerja untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan KPPN dan instansi terkait.
Dengan komunikasi yang terbuka dan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku, proses transisi akhir Tahun Anggaran 2025 menuju 2026 dapat berjalan tertib, akuntabel, dan tetap menjamin hak ASN secara penuh.
Penulis: Salsadila Jannati


