Mendekati batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I tahun 2018 oleh pemda, KPPN Takengon mengadakan rapat koordinasi (rakor)
dengan kedua pemda di wilayah kerjanya pada tanggal 16 dan 17 Juli 2018, bertempat di ruang rapat KPPN Takengon Jalan Qurata Aini No. 96 Takengon. Pihak Pemda yang diundang adalah Kepala BPKAD dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima DAK Fisik tahun 2018.
Pada hari Senin (16 Juli 2018) rakor dibuka dan dipimpin oleh Kepala KPPN Takengon, Rusli, selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Pemda yang diundang pada rakor hari pertama tersebut adalah Pemda Kabupaten Aceh Tengah yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (Zulkarnain), beserta para Kepala OPD/perwakilan dari 11 OPD penerima DAK Fisik yang ada di Kabupaten Aceh Tengah. Sedangkan rakor hari kedua, Selasa (17 Juli 2018) dihadiri Kepala KPPN Takengon beserta tim dan Pemda Kabupaten Bener Meriah yang diwakili oleh Kepala Bidang Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Kabupaten Bener Meriah (M. Junaidi AR) beserta para Kepala OPD/perwakilan dari 8 OPD penerima DAK Fisik yang ada di Kabupaten Bener Meriah. Rakor tersebut bertujuan untuk membahas kesiapan Pemda dalam memenuhi persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I tahun 2018, dengan agenda utama melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap salah satu dokumen persyaratan penyaluran, yakni kontrak kegiatan yang ditandatangani sampai dengan tanggal 23 Juli 2018.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, penyaluran DAK Fisik dilakukan per bidang dalam tiga tahap. Tahap I akan disalurkan sebesar 25% dengan persyaratan berupa:
- Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
- Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tahun anggaran sebelumnya;
- Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait; dan
- Daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang.
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I harus disampaikan oleh pemda kepada KPPN melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 21 Juli. Karena tanggal 21 Juli 2018 bertepatan dengan hari Sabtu (hari libur), maka penyampaian dokumen tersebut dilaksanakan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu tanggal 23 Juli 2018. Pemenuhan persyaratan khususnya data kontrak ini menjadi sangat penting, karena nilai kontrak yang disampaikan akan menjadi dasar perhitungan nilai penyaluran DAK Fisik pada tahap III. Apabila sampai dengan tanggal 23 Juli 2018 Pemda gagal memenuhi persyaratan penyaluran, maka DAK Fisik tahap I dan tahap-tahap selanjutnya tidak dapat disalurkan.
Dari hasil identifikasi dan inventarisasi selama pelaksanaan rakor, pada kedua Pemda masih terdapat kontrak kegiatan yang belum selesai proses penandatanganannya. Masing-masing OPD diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi dan permasalahan yang terjadi dalam proses penyelesaian penandatanganan kontrak tersebut. Selain itu mereka juga ditanyakan mengenai kepastian tanggal penyelesaiannya. Selanjutnya, hasil identifikasi dan inventarisasi data kontrak tersebut dituangkan dalam dokumen risalah rapat yang ditandatangani bersama oleh Kepala KPPN Takengon, Kepala BPKAD, dan para Kepala OPD/perwakilannya yang hadir pada rakor tersebut.
Dengan pelaksanaan rakor persiapan penyaluran DAK Fisik tahap I tahun 2018 oleh KPPN Takengon bersama dengan masing-masing Pemda, diharapkan Pemda dapat memenuhi seluruh dokumen persyaratan penyaluran secara tepat waktu, sehingga tidak akan terjadi kegagalan penyaluran.
Semoga!
Kontributor: Nurul Muhyidin
Editor: Rusli & SN Ginting