Dalam rangka mewujudkan percepatan penyusunan dan kualitas laporan keuangan,
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaanbekerja sama dengan KPPN Takengon mengadakan Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) bagi satuan kerja lingkup KPPN Takengon, Selasa 28 Agustus 2018 di Ruangan Aula KPPN Takengon, Jalan Qurata Aini No. 96 Takengon, Aceh. Kegiatan dihadiri oleh 79 peserta yang terdiri dari para pengelola keuangan pada Satuan Kerja di Kota Takengon dan Kabupaten Bener Meriah.
Acara sosialisasi SAP dimulai pada jam 08.20 WIB, diawali pembacaan Ayat Suci Al Qur’an oleh perwakilan satker lingkup KPPN Takengon dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pembukaan sosialisasi SAP dilakukan oleh Kepala KPPN Takengon, Bapak Rusli.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Takengon menyampaikan agar para peserta yang didominasi oleh petugas operator aplikasi di satker yang menangani perencanaan, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan serta pelaporan barang milik negara untuk memberikan kontribusi positif terhadap opini BPK atas hasil audit LKKL tahun 2017. Serta mendorong kepada semua peserta yang hadir untuk memanfaatkan momen ini dengan hadirnya narasumber dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan untuk mendiskusikan segala permasalahan maupun kendala terkait dengan akuntansi dan pelaporan keuangan. Kegiatan sosialisasi diawali dengan pre-test untuk mengukur seberapa jauh pemahaman satker mengenai standar akuntansi pemerintahan. Dilanjutkan dengan penyampaian materi, yaitu
- Sesi 1: PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 01. Secara umum PSAP 01 memuat Tujuan Laporan Keuangan, Ruang Lingkup, Basis Akuntansi, Definisi, Tanggung Jawab Pelaporan Keuangan, Informasi Laporan Keuangan, Komponen-Komponen Laporan Keuangan, Struktur dan Isi Laporan Keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan)
- Sesi 2 : Analisis Laporan Keuangan 1. Analisis laporan keuangan perlu dilakukan karena beberapa alasan, antara lain agar informasi yang tertuang dalam laporan keuangan dapat diinterpretasikan dengan baik oleh pengguna laporan keuangan. Dalam hal ini, laporan keuangan disusun untuk tujuan umum (general purposes) sesuai PSAP 01 Penyaijian Laporan Keuangan
- Sesi 3 : Analisis Laporan Keuangan 2.Sesuai PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, satker mempunyai kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang bersifat mandatory yaitu semesteran dan tahunan, sedangkan untuk laporan keuangan triwulanan, jika terdapat ketentuan dalam bentuk surat, maka satker juga menyusun laporan keuangan triwulanan tersebut. Kegiatan ditutup pada jam 15.35 WIB yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis berupa sertifikat kepada perwakilan peserta yang mencapai skor tertinggi dalam mengikuti kahoot game, yaitu Satker KP2KP Takengon, Pengadilan Negeri Takengon dan BPS Aceh Tengah.
Kontributor : Dwi Sudarmawan
Editor : Rusli & SN Ginting