Takengon, Selasa tanggal 02 Oktober 2018, Dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran tingkat satuan kerja lingkup KPPN Takengon dan memastikan
pelaksanaan pengeluaran negara dan pengajuan SPM sesuai dengan peraturan dan batas-batas waktu yang telah ditentukan dalam tahun anggaran 2018, KPPN Takengon mengadakan sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pejabat perbendaharaan satuan kerja mitra kerja KPPN Takengon pada Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan Sosialisasi dimulai pada pukul 09.30 WIB diawali dengan pembacaan kalam Illahi yang dibacakan oleh petugas dari Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tengah. Selanjutnya kata sambutan dan pembukaan oleh Kepala KPPN Takengon, Rusli. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya satuan kerja memperhatikan batas akhir pengajuan SPM ke KPPN sebagaimana tercantum dalam Perdirjen Perbendaharaan yang akan disosialisasikan dan tidak mengulang kejadian pada akhir tahun 2017 dimana ada satuan kerja yang tidak dapat mencairkan SPM karena terlambat mengajukan SPM ke KPPN. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan oleh Randi Syaputra pelaksana Front Office pada seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Takengon. Selain materi tentang Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah Langkah Akhir Tahun Anggaran 2018 disampaikan pula kepada satker materi tentang langkah langkah strategi yang dapat dilakukan oleh satuan kerja agar nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran dapat meningkat atau minimal dapat dipertahankan, terutama dalam hal pengelolaan Uang Persediaan dan menjaga deviasi halaman III DIPA. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Kontirbutor: M. Ibrohim & Randi S
Editor : Rusli & SNG