Salah satu tugas KPPN dalam bidang penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah daerah adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
penyaluran tersebut. Sebagai implementasinya, KPPN Takengon mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ke pemerintah daerah. Kegiatan monev kali ini dilaksanakan dengan melakukan kunjungan ke Pemda Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 29 April 2019. Tim monev terdiri dari Kepala KPPN Takengon, Rusli, selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, M. Nurul Muhyidin (Kepala Seksi Bank, selaku PPK Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa), dan Surya Osa Putra (staf Seksi Bank, selaku Operator Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa).
Tim monev KPPN Takengon berdiskusi dengan para pengelola penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, Iid Fitrasani, mewakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah yang sedang ada kegiatan lain. Monev ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terhadap kesiapan Pemda Kabupaten Aceh Tengah dalam penyaluran DAK Fisik tahap I dan Dana Desa tahap II. Selain itu juga untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran Dana Desa tahap I TA 2019 yang telah disalurkan kepada Pemda Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 30 Januari 2019.
Terhadap kesiapan penyaluran DAK Fisik tahap I TA 2019, Pemda Kabupaten Aceh Tengah masih mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratannya. Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah masih dalam proses melakukan reviu atas laporan penyerapan dan capaian output kegiatan DAK Fisik TA 2018, yang merupakan salah satu persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I TA 2019. Terkait kesiapan dokumen berupa daftar kontrak kegiatan DAK Fisik, Pemda Kabupaten Aceh Tengah berupaya untuk memprioritaskan penyelesaian proses penandatanganan kontrak-kontrak yang akan didanai oleh DAK Fisik, agar tidak melewati batas waktu penyampaian persyaratan DAK Fisik tahap I TA 2019 pada tanggal 22 Juli 2019.
Evaluasi atas penyaluran Dana Desa tahap I TA 2019 dilakukan karena pada Pemda Kabupaten Aceh Tengah masih terjadi keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap I TA 2019 dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD). Pemda Kabupaten Aceh Tengah akan lebih meningkatkan sinergi dan koordinasi di internal pemda untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD. Tim monev juga menyampaikan terkait kewajiban untuk mulai melakukan input Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting pada aplikasi OMSPAN, karena pada tahun 2019 Kabupaten Aceh Tengah merupakan salah satu dari Daerah Prioritas Pencegahan Stunting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.