“Integritas, Jiwa Kami, Anti Korupsi, Jati Diri Kami”. Itu adalah yel yel yang disuarakan oleh seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Takengon dalam video penilaian WBK tahun 2020. Slogan tersebut tidak hanya sekedar ucapan, tetapi merupakan hal yang telah melekat dan dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari pada KPPN Takengon.
Bertempat di ruang aula, pada hari rabu tanggal 4 Desember 2020, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020 bagi seluruh pegawai dan PPNPN pada KPPN Takengon.
Adapun materi yang dibahas pada kegiatan ini adalah PMK-07/PMK.09/2017 Tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang disampaikan langsung oleh Yatna Duriyatna, Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal pada KPPN Takengon. Dalam materi ini, terdapat 4 (empat) poin yang menjadi pokok bahasan yaitu: (1) Latar Belakang, (2) Pengertian Gratifikasi. (3) Unit Pengendalian Gratifikasi, dan (4) Pelaporan Gratifikasi.
Dalam kesempatan itu, Yatna Duriyatna dalam pemaparannya menjelaskan bahwa subjek yang terkait dari gratifikasi ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang disebut sebagai Penyelenggara Pemerintah, baik itu TNI/POLRI, BUMD serta Penyelenggara Pemerintah lainnya. Hal lain yang disampaikan antara lain "Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan yakni diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon atau rabat, voucher, point, reward dan yang berlaku secara umum di luar kedinasan, selain itu apapun yang diperoleh berkaitan dengan pelayanan, pemberian, tupoksi atau kedinasan disebut gratifikasi,".
Beliau juga menegaskan bahwa tidak semua tindakan gratifikasi bisa dipidanakan, hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam pasal yang disebutkan yakni pasal 12B UU ayat (1) Pemberantasan tindak pidana korupsi saja yang bertentangan dengan hukum. Terkait mekanisme palaporan gratifikasi, untuk saat ini juga telah disediakan aplikasi online untuk menyampaikan laporan gratifikasi. Di akhir sesi acara, juga dilaksanakan tanya jawab terkait materi yang disampaikan.
Sebagai penutup Kepala KPPN Takengon, Saiful Huda menegaskan kembali agar seluruh pegawai KPPN Takengon untuk senantiasa menjaga integritas dengan tidak menerima gratifikasi dan melaporkan ke UPG dan KPK jika gratifikasi tidak dapat ditolak. Dengan adanya sosialsasi ini diharapkan seluruh Pegawai dan PPNPN KPPN Takengon dapat tetap menjunjung integritas dalam setiap pelayanan yang diberikan.