Tebing Tinggi, djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/Tebing Tinggi
Bulan Juli merupakan masa-masa penting dan krusial bagi Pemerintah Daerah dan KPPN dalam mengelola dan menyalurkan DAK Fisik Tahun 2018, karena bulan Juli merupakan batas akhir proses input dan upload data kontrak dan kegiatan DAK Fisik Tahun 2018 serta batas terakhir penyaluran DAK Fisik Tahap I 2018. Dengan waktu yang kurang dari 2 minggu, maka penting untuk memastikan seluruh DAK Fisik tahap I bisa tersalur tepat waktu. Menyikapi hal tersebut, KPPN Tebing Tinggi selaku penyalur DAK Fisik, menyelenggarakan Rapat Koordinasi DAK Fisik Semester II Tahun 2018. Acara dilaksanakan di aula KPPN Tebing Tinggi pada hari Kamis, 12 Juli 2018, dan dihadiri oleh 61 peserta yang berasal dari unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/Kuasa BUD) dan SKPD teknis penerima (pengelola) DAK Fisik dari Kota Tebing Tinggi, Kab. Deli Serdang dan Kab. Serdang Bedagai.
Acara rapat dimulai tepat pukul 09.30 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Tebing Tinggi, Edy Purwanto. Acara dibagi dalam 2 sesi utama, sesi pertama berupa paparan evaluasi penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2018, yang disampaikan oleh Kepala KPPN Tebing Tinggi, dan dilanjutkan dengan penyampaian perkembangan penyaluran DAK Fisik Tahap I 2018 oleh masing-masing SKPD dan BKPAD.
Dalam paparannya, Edy Purwanto antara lain menyampaikan kembali surat-surat yang pernah disampaikan ke pemda terkait penyaluran DAK Fisik tahun 2018. “Surat terakhir yang kami sampaikan adalah surat nomor S-566/WPW.02/KP.03/2018 tanggal 9 Juli 2018 hal Langkah-Langkah Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik sekaligus TA 2018. Saya berharap seluruh BPKAD dan SKPD mempedomaninya," kata Edy Purwanto.
Selanjutnya, Edy Purwanto menyampaikan hasil monitoring perkembangan penyaluran dimasing-masing kabupaten/kota sampai dengan tanggal 12 Juli 2018 :
- Kota Tebing Tinggi, dari 10 bidang DAK Fisik, sudah tersalur untuk 3 bidang senilai Rp10.398.027.250,-
- Kab. Deli Serdang, dari 11 bidang DAK Fisik, 2 bidang sudah disalurkan senilai Rp7.743.782.000,- dan 6 bidang sudah upload dokumen di aplikasi OMSPAN (siap salur)
- Kab. Serdang Bedagai, dar1 14 bidang, belum ada satupun bidang yang sudah input dan upload dokumen
Menyikapi data hasil monitoring tersebut, Kepala KPPN Tebing Tinggi, meminta kepada seluruh SKPD dan BPKAD untuk segera memenuhi seluruh dokumen persyaratan guna penyaluran DAK Fisik Tahap I 2018. “Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik Tahap I 2018 adalah tanggal 23 Juli 2018 pukul 17.00 WIB dan tanggal 31 Juli 2018 untuk DAK Fisik sekaligus, kata Edy Purwanto. “Tidak ada kebijakan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan setelah batas waktu berakhir" tegas Edy Purwanto. Selanjutnya Kepala KPPN Tebing Tinggi juga meminta kepada BPKAD untuk menghindari perekaman dokumen pada hari-hari terakhir menjelang berakhirnya batas waktu tersebut. ”Berdasarkan pengalaman, biasanya pada saat hari terakhir, akses aplikasi OMSPAN cenderung lambat. Kami tidak ingin lagi mendengar keluhan lambannya proses input dan upload data pada aplikasi OMSPAN karena dilakukan pada hari terakhir batas penginputan. Daripada mengalami risiko kegagalan, lebih baik proses input dan upload data, dilakukan lebih awal dan sesegera mungkin”, kata Edy Purwanto mengingatkan.
Setelah Kepala KPPN Tebing Tinggi menyampaikan evaluasinya, acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan dan konfirmasi perkembangan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I, oleh seluruh BPKAD dan SKPD yang hadir. ”kami mohon agar setiap SKPD dapat menyampaikan kondisi terkini dan alasan keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I 2018” kata Edy Purwanto.
Secara umum, konfirmasi dari BPKAD dan SKPD masing-masing kabupaten/kota, sebagai berikut :
Kota Tebing Tinggi
Dari 7 bidang yang belum disalurkan, 6 bidang proses dokumen persyaratannya dalam proses tanda tangan walikota. Untuk 1 bidang lagi, yaitu bidang pasar, masih dalam proses pelelangan. Diupayakan sebelum tanggal 23 Juli 2018, proses pelelangan sudah selesai dilaksanakan.
Kabupaten Deli Serdang
Tiga bidang yang belum dilakukan input dan upl oad data dikarenakan dokumen persyaratan DAK Fisik tahap I masih dalam proses tanda tangan Bupati Deli Serdang. Sebelum tanggal 23 Juli 2018, pihak BPKAD dan SKPD menjamin proses input dan upload data akan selesai dilaksanakan.
Kabupaten Serdang Bedagai.
Sampai dengan tanggal 2 Juli 2018, Pemkab Serdang Bedagai belum melakukan input dan upload dokumen persyaratan DAK Fisik Tahap I 2018. “Kami ingin mendengar langsung kendala yang dihadapi oleh BPKAD yang menyebabkan terlambat melakukan proses input dan output data pada aplikasi OMSPAN,” tanya Edy Purwanto. Menanggapi hal tersebut, Ibu Hidayat Urrusyda, selaku Kabid Pebendaharaan pada BPKA Serdang Bedagai menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh juknis DAK Fisik diterbitkan oleh masing-masing Kementerian Negara/Lembaga pada tahun berjalan (2018), sedangkan penetapan Perda APBD 2018 dilakukan pada bulan Desember 2017, dimana pengalokasian dana DAK Fisik masih berupa dana “glondongan”. Ketika Juknis DAK Fisik dari Kementerian Negara/Lembaga telah ada, maka diperlukan proses perubahan Perda Bupati untuk merubah rincian alokasi DAK Fisik pada APBD. “Proses perubahan memerlukan waktu karena harus melalui persetujuan dewan. Untuk tahun ini, proses persetujuannya baru dilakukan bulan April 2018, sehingga SKPD penerima DAK Fisik, notabene baru bisa mulai melaksanakan proses kegiatannya di bulan April juga. Hal ini yang menyebabkan seluruh bidang mengalami keterlambatan dalam menyampaikan dokumen persyaratan DAK Fisik tahap I 2018,” kata Urrusyda. “Sekarang kami sedang melakukan proses input data beberapa bidang DAK, mudah-mudahan sampai dengan tanggal 23 Juli 2018 seluruh proses input dan upload persyaratan dokumen dapat kami penuhi” tambahnya.
Selanjutnya, seluruh perwakilan SKPD penerima DAK Fisik di Kabupaten Serdang Bedagai yang hadir juga menyampaikan bahwa proses input dan upload dokumen persyaratan DAK Fisik tahap I 2018 pada aplikasi OMSPAN akan dipenuhi sebelum tanggal 23 Juli 2018.
Setelah seluruh peserta rapat menyampaikan konfirmasi terkait perkembangan terkini dari proses pemenuhan persyaratan DAK Fisik tahap I 2018, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta rapat berkaitan dengan kebijakan perpanjangan waktu penyampaikan dokumen persyaratan, addendum kontrak, dan optimalisasi sisa dana.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala KPPN Tebing Tinggi menegaskan “tidak ada kebijakan perpanjangan waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik. Jadi pastikan semua kontrak, addendum kontrak maupun jika ada optimalisasi sisa dana, data kontraknya sudah di input dan diupload paling lambat tanggal 23 Juli 2018 pukul 17.00 WIB untuk DAK bertahap, dan tanggal 31 Juli 2018 untuk yang dibayar sekaligus. ”Syarat untuk penyaluran DAK Fisik tahap I per bidang, minimal satu kontrak saja sudah bisa diajukan penyalurannya. Misalkan bidang A mempunyai 5 kontrak, dan yang sudah siap baru 2 kontrak, maka dokumen 2 kontrak tersebut sudah bisa diinput dan diupload untuk syarat penyalurannya. Untuk 3 kontrak sisanya, nanti cukup di input saja, tanpa dilakukan upload ulang pada aplikasi OMSPAN. Hardcopy harus disampaikan ke KPPN untuk syarat penyalurannya" kata Edy Purwanto memberikan penjelasan.
Seluruh rangkaian acara rakor berjalan dengan lancar, dengan antusiasme peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar DAK Fisik 2018. Seluruh pertanyaan dapat dijawab dengan lugas oleh Edy Purwanto. Acara rakor, diakhiri dengan sesi foto dan makan siang bersama.

Oleh : Kontributor KPPN Tebing Tinggi




