Tebing Tinggi, djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tebingtinggi
Sebagai wujud sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan khususnya Pemerintah Daerah, KPPN Tebing Tinggi menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik Semester I Tahun 2019. Kegiatan Rakor dilaksanakan pada hari Selasa 19 Februari 2019, bertempat di Aula KPPN Tebing Tinggi dan dihadiri oleh 85 peserta yang berasal dari unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/Kuasa BUD), SKPD teknis penerima (pengelola) DAK Fisik, dan Aparat Pengawasan Intern Pemda cq. Inspektorat dari Kota Tebing Tinggi, Kab. Deli Serdang dan Kab. Serdang Bedagai.
Acara dimulai pukul 14.00 WIB dan diawali dengan kata sambutan Kepala KPPN Tebing Tinggi, Edy Purwanto. Dalam kata sambutannya, Edy Purwanto menyampaikan maksud diadakannya kegiatan Rakor. “Kegiatan rakor ini kami selenggarakan dengan menghadirkan seluruh stakeholder Pemda, dengan harapan seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi dan komitmen yang sama dalam proses penyaluran DAK Fisik tahun 2019, kata Edy Purwanto.“Pada rakor kali ini, kami juga mengundang perwakilan dari Inspektorat di masing-masing kab/kota, karena untuk penyaluran DAK Fisik Tahun 2019, ada perubahan kebijakan, dimana ada keterlibatan APIP dalam setiap tahapan penyaluran DAK Fisik tahun 2019.”
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, ada perubahan kebijakan terkait penyaluran DAK Fisik tahun 2019. Pada setiap tahapan penyaluran DAK Fisik tahun 2019, maka salah satu syarat penyaluran DAK Fisik yang harus dipenuhi oleh Pemda adalah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output kegiatan Dak Fisik per jenis dan/atau per bidang yang telah di reviu oleh Inspektorat Kab/Kota.
Dengan adanya pelaksanaan reviu tersebut, maka kecepatan dan ketepatan Inspektorat kab/kota dalam melakukan reviu laporan, akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran penyaluran DAK Fisik tahun 2019 ke masing-masing Pemda, kata Edy Purwanto. Saya berharap rekan-rekan dari Inspektorat Kab/Kota dapat menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pihak BPKAD dan SKPD penerima DAK Fisik”, tambah Edy Purwanto.
Masih dalam kata sambutannya, Edy Purwanto juga menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-646/PB/2018 tanggal 18 Desember 2018, KPPN Tebing Tinggi dinyatakan sebagai unit kerja yang memenuhi kriteria Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dan ditahun 2019, KPPN Tebing Tinggi akan mengikuti Penilaian Unit Kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).”Untuk itu, kami mohon dukungan dan kerjasama dari seluruh perserta yang hadir pada hari ini. Jangan pernah memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai kami. Seluruh layanan yang diberikan oleh KPPN Tebing Tinggi, termasuk layanan penyaluran DAK Fisik, adalah tidak dipungut biaya (gratis),” tegas Edy Purwanto.
Setelah penyampaian kata sambutan dari Kepala KPPN Tebing Tinggi, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Kebijakan DAK Fisik tahun 2019. Pada paparannya, Anthoni Manullang menyampaikan beberapa point bahasan, yaitu :
- Dasar hukum
Beberapa ketentuan terkait DAK Fisik, diantaranya adalah :
- Perpres nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan Perpres nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis DAK Fisik;
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- Peraturan Kementerian/Lembaga terkait Petunjuk Teknis Operasional DAK Fisik.
- Jenis dan Bidang DAK Fisik TA 2019 terdiri dari : 11 bidang DAK Fisik reguler, 6 bidang DAK Fisik Afirmasi, dan 9 Bidang DAK Penugasan.
- Tahapan Penyaluran DAK Fisik Tahun 2019
Terdapat perubahan dalam syarat penyaluran DAK Fisik tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.07/2018 yaitu adanya syarat reviu laporan penyerapan dan capaian Output DAK fisik oleh APIP, baik pada tahap I, II maupun tahap III. Batas waktu penyampaian persyaratan untuk tahap I adalah paling lambat tanggal 21 Juli 2019, tahap II 21 Oktober 2019 dan tahap III paling lambat 15 Desember 2019. ”Kami berharap, seluruh pemda dapat menyampaikan dokumen persyaratan tepat waktu dan tidak terlambat, karena keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan akan menyebabkan DAK Fisik tidak disalurkan, kata Anthoni Manullang.
4. Pelaksanaan reviu laporan oleh APIP
- Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
- Tujuan reviu adalah membantu Pemda dalam menyajikan laporan secara benar dan memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan reviu pada setiap tahapan dimulai paling lambat 10 hari kerja sebelum batas akhir penyerahan persyaratan penyaluran yaitu tanggal 21 Juli (tahap I), 21 Oktober (tahap II) dan 15 Desember (tahap III)
Setelah Anthoni Manullang menyampaikan paparannya, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab, Kepala KPPN Tebing Tinggi melakukan konfirmasi terhadap kesiapan penyaluran DAK Fisik tahap I tahun 2019 kepada seluruh peserta rapat. Dari 5 syarat penyaluran DAK Fisik tahap I 2019, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
- Seluruh Kab/kota telah menyampaikan Perda APBD
- Seluruh SKPD telah memperoleh Rencana Kegiatan (R/K) yang disetujui oleh Kementerian/Lembaga
- Laporan Realisasi/Capaian output telah selesai dibuat.
- Inspektorat Kab/Kota belum melakukan reviu laporan.
- SKPD belum melakukan proses pelelangan / pengadaan barang dan jasa.
Atas hasil konfirmasi tersebut, Edy Purwanto meminta agar masing-masing pihak bisa segera melaksanakan tugasnya. “meski merupakan hal yang baru, saya berharap rekan-rekan di Inspektorat sudah mulai melakukan reviu atas laporan realisasi/capaian output dana DAK Fisik Tahun 2019, karena untuk melakukan reviu dibutuhkan waktu yang lama, karena harus memverifikasi semua dokumen selama satu tahun 2018 seperti SP2D, kontrak, dll. Pedoman Reviu telah ada di Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor PER-6/PK/2018. Disisi lain, saya juga berharap rekan-rekan di SKPD penerima DAK Fisik, sudah mulai melakukan proses pelelangan dari sekarang,” kata Edy Purwanto. Ingat batas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik tahap I adalah tanggal 21 Juli 2019. Jika terlambat, maka DAK fisik tidak akan disalurkan,” tambah Edy Purwanto.
Di akhir acara, Edy Purwanto menyampaikan penegasan kembali terkait hasil pemaparan materi dan hasil tanya jawab dengan peserta rakor, antara lain :
- Setiap pemda agar memperhatikan batas-batas waktu penyampaian dokumen pada setiap tahapan penyaluran DAK Fisik, serta memperhatikan jenis-jenis dokumen yang menjadi syarat penyaluran.
- Dalam pengisian daftar kontrak kegiatan, setiap pemda harus benar-benar melakukan perekaman terhadap semua data, meliputi : data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang, kegiatan swakelola, dan kegiatan penunjang lainnya. “Jadi yang direkam bukan hanya data kontrak saja, “ tegas Edy Purwanto.
- Dalam melakukan perekaman data, agar dilakukan sesegara mungkin dan tidak dilakukan di batas terakhir, untuk menghindari risiko gagal upload.
- Untuk penyaluran DAK Fisik tahap I 2019, Inspektorat kab/kota agar segera melakukan reviu laporan, dan SKPD penerima DAK Fisik segera melakukan proses pelelangan.
Oleh : kontributor KPPN Tebing Tinggi