Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 lingkup Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah adakan rapat koordinasi percepatan penyaluran DAK Fisik TA 2022 bersama Pemerintah Kota Tegal pada Selasa (22/03). Kegiatan yang diselenggarakan di aula Pemerintah Kota Tegal tersebut menghadirkan narasumber utama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Bpk. Midden Sihombing dan Kepala KPPN Tegal Bpk. Sunoto.
Acara yang dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkot Tegal Bpk. R. Supriyanta itu turut dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang mengelola DAK Fisik diantaranya, DInas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Inspektorat Pengawas Daerah. Dalam kata pembukanya, Kepala Bakeuda menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan rapat koordinasi percepatan penyaluran DAK Fisik TA 2022 di Kota Tegal mengingat kegiatan tersebut sejalan dengan instruksi Walikota Tegal untuk melaksanakan percepatan penyerapan anggaran guna percepatan pemulihan ekonomi terutama di wilayah Kota Tegal. Selanjutnya, R. Supriyanta juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Tegal agar pelaksanaan DAK Fisik TA 2022 lebih baik lagi dari TA 2021.
Pada sesi paparan oleh narasumber pertama, Midden Sihombing mengawalinya dengan review atas pelaksanaan penyaluran DAK Fisik TA 2021, dimana secara umum terhadap alokasi pagu DAK Fisik TA 2021 sebesar Rp43,99 miliar tingkat penyerapannya sebesar Rp38,3 miliar atau mencapai 88,2% dari alokasi pagu. Namun demikian, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah cukup menyayangkan karena Pemkot Tegal baru mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik TA 2021 pada bulan Agustus sebesar 20,6% dan sisanya berturut-turut pada Oktober hingga Desember 2021. Hal ini berarti, Pemkot Tegal baru menyalurkan DAK Fisik TA 2021 menjelang batas akhir penyaluran.
Midden Sihombing juga melakukan evaluasi atas DAK Fisik yang tidak terserap TA 2021 yang prosentasenya mencapai 14,66% sementara di daerah lain di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat kabupaten/kota yang DAK Fisiknya mampu diserap secara optimal yakni Pemkab Boyolali (DAK Fisik yang tidak terserap sebesar 3,26%), Pemkab Temanggung (DAK Fisik yang tidak terserap sebesar 3,89%) dan Pemkab Kebumen (DAK Fisik yang tidak terserap sebesar 4,47%).Dalam hal diperlukan, Pemkot Tegal dapat melakukan study banding ke daerah-daerah tersebut sehingga penyerapan DAK Fisik TA 2022 lebih optimal tuturnya.
Narasumber kedua kepala KPPN Tegal lebih lanjut memaparkan mengenai mekanisme penyaluran DAK Fisik TA 2022, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 yang pada intinya mengatur bahwa penyaluran DAK Fisik TA 2022 relaitf sama dengan TA 2021 yakni bertahap, sekaligus dan perpaduan bertahap sekaligus dengan rekomendasi. Senoto juga memberikan penegasan terhadap konsekuensi mengenai tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran akan mengakibatkan DAK Fisik tahap bersangkutan dan tahap selanjutnya atau yang penyalurannya sekaligus tidak akan disalurkan, dan pendanaan atau penyelesaian kegiatan/kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan DAK Fisik tersebut menjadi tanggung jawab pemda bersangkutan.
Pada sesi penutup, Kepala Bakeuda kembali menyatakan komitmennya bahwa untuk pelaksanaan DAK Fisik TA 2022 di lingkungan Pemkot Tegal akan lebih baik dibandingkan TA 2021, apalagi para SDM pada OPD yang akan mengelola DAK Fisik TA 2022 telah memperoleh bekal melalui pelaksanaan acara rakor dimaksud.



