Kamis(13/10/22) KPPN Tegal menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2022. Sosialisasi yang populer dengan istilah Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) TA 2022 tersebut dilaksanakan pada aula KPPN Tegal dengan melibatkan seluruh satker. Paralel dengan kegiatan tersebut juga turut disampaikan pula press release APBN periode September 2022 dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran triwulan III TA 2022. Selain itu, mengingat muara dari pelaksanaan anggaran adalah pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran, maka turut disampaikan pula materi tentang penyusunan laporan keuangan untuk meningkatkan awarness satuan kerja sehingga lebih berhati-hati dalam melakukan pencatatan transaksi pelaksanaan APBN.
Pada kesempatan pertama, Kepala KPPN Tegal Sunoto menyampaikan press release APBN periode September 2022 yang secara umum tingkat penyerapannya masih dibawah target penyerapan nasional. Realiasi belanja pegawai mencapai 72.73% atau sebesar Rp715.33 miliar (target penyerapan nasional triwulan III sebesar 75%), belanja barang mencapai 50.66% atau sebesar Rp238.57 miliar (target penyerapan nasional triwulan III sebesar 70%), belanja modal mencapai 39.00% atau sebesar Rp14.94 miliar (target penyerapan nasional triwulan III sebesar 70%), dan belanja TKDD mencapai 72.17% atau sebebsar Rp1.55 triliun. Beliau juga menghimbau agar satker mampu mengoptimalkan belanja di triwulan IV sehingga belanja pemerintah tersebut mampu memberikan multipier effect dalam lingkungan perekonomian regional. "Kalau instansi pemerintah itu belanja, maka pihak ketiga jadi mempunyai uang untuk menggaji karyawannya, ada pemeliharaan kantor, tukangnya nanti juga dapat upah, lingkungan sekitar juga terdampak, ada warteg, ada toko kelontong, jadi uang APBN itu mengalir, tidak iddle" pungkasnya.
Pemateri pada kesempatan berikutnya adalah Plt. Kasi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Musadah. Paparan beliau dimulai dengan mengingatkan satker untuk melakukan updating halaman III DIPA mengingat batas akhirnya untuk triwulan IV jatuh pada tanggal 14 Oktober 2022. selain itu, beliau juga menyampaikan hasil monitoring penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) bulan September 2022 untuk keseluran satker yang pada akhirnya berkontribusi dalam memberikan nilai IKPA yang sangat baik pada tingkat Kuasa BUN. "Terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang telah cukup concern dalam mengawal nilai IKPA ini, secara umum nilainya sudah sangat bagus, dan secara rata-rata untuk nilai IKPA tingkat kuasa BUN mencapai 94.50, bagi satker yang merasa IKPA nya belum optimal jangan berkecil hati, mari berusaha dan kami dari KPPN juga siap untuk membantu" ucapnya menutup sesi.
Sesi ketiga adalah sesi inti yang disampaikan oleh Kasi Pencairan Dana Ihda Hidayah Budiati, dimana beliaulah yang menyampaikan pemaparan materi terkait pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2022. Fokus materi yang disampaikan oleh mantan Kasi Pencairan Dana KPPN Banjarnegara itu meliputi tanggal-tanggal yang menjadi batas akhir terkait pelaksanan APBN pada akhir TA 2022, diantaranya:
No | Tanggal | Keterangan | No | Tanggal | Keterangan |
1. | 13-10-22 | Pendaftaran kontrak/addendum kontrak s.d. 06-10-22 | 12. | 14-12-22 | SPM LS BAST/BAPP 01 s.d. 08-12-22 |
2. | 14-10-22 | SPM LS BAST/BAPP s.d. 30-09-22 | 13. | 16-12-22 | SPM LS Non Kontraktual, Pendaftaran kontrak/addendum kontrak 07 s.d. 13-12-22, Penggunaan KKP dan KKP Domestik, Pengajuan Nomor Register Hibah Langsung Uang Realisasi TAYL dan 01 s.d. 20-12-22 |
3. | 21-10-22 | SPM LS BAST/BAPP 01 s.d. 13-10-22 | 14. | 20-12-22 | SPM GUP/PTUP KKP/KP/KB/KC/IB/PP, Pengajuan Permohonan Surat Izin Pembukaan Rekening Hibah Lansung Uang |
4. | 04-11-22 | SPM LS BAST/BAPP 14 s.d. 31-10-22 | 15. | 21-12-22 | SPM LS BAST/BAPP 09 s.d. 19-12-22, Pendaftaran kontrak/addendum kontrak 09 s.d. 19-12-22 |
5. | 07-11-22 | Pendaftaran kontrak/addendum kontrak 07 s.d. 31-10-22 | 16. | 22-12-22 | Surat Ralat/SPPK atas Retur SP2D |
6. | 21-11-22 | SPM LS BAST/BAPP 01 s.d. 15-11-22 | 17. | 23-12-22 | Pendaftaran kontrak/addendum kontrak 20 s.d. 23-12-22, SP3B BLU Realisasi 01 s.d. 16-12-22 |
7. | 05-12-22 | SPM LS BAST/BAPP 16 s.d. 30-11-22 | 18. | 30-12-22 | Pengajuan Nomor Register, Surat Izin Pembukaan Rekening, Revisi Hibah Langsung Uang Realisasi 21 s.d. 31-12-22 |
8. | 06-12-22 | Pengajuan PersetujuanTUP Tunai | 19. | 06-01-23 | SPM GUP Nihil/PTUP TUnai, SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS, SP3B BLU Realisasi 17 s.d. 31-12-22 |
9. | 07-12-22 | UP/TUP/GUP Tunai, Pendaftaran kontrak/addendum kontrak 01 s.d. 30-11-22 | 20. | 18-01-23 | SPM Pengesahan Terhadap Belanja Modal Tanah PSN, Pengesahan Hibah LDKPI |
10. | 09-12-22 | Gaji Induk Januari 2023, Pendaftaran kontrak/addendum kontrak 01 s.d. 06-12-22 | 21. | 24-01-23 | Rekonsiliasi KPPN-UAKPA/UAKPB |
11. | 12-12-22 | SPM LS Honorarium, Tunjangan, Vakasi, dan Penghasilan PPNPN |
Tri Widodo menjadi pemateri sesi keempat dalam kegiatan tersebut, yakni terkait telaah laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan. Beliau yang juga merupakan Plt. Kasi Verifikasi dan Akuntnasi tersebut menekankan bahwa meskipun saat ini cetakan laporan keuangan sudah difasilitasi menggunakan Aplikasi SAKTI, penyusun laporan keuangan idealnya tetap melakukan crosscheck atas laporan keuangan tersebut."jadi, meskipun sekarang ini sudah enak menggunakan aplikasi SAKTI, tinggal klik saja, tapi mestinya tetap dicek melalui telaah-LK, misalnya kelengkapan LK-nya, kesesuaian dengan persamaan dasar akuntansinnya, CaLK nya seperti apa dan seterusnya" ujarnya.
Sesi terakhir adalah sesi diskusi, dimana untuk kesempatan kali ini pejabat fungsional PTPN KPPN Tegal Agung Supriyanto bertugas sebagai moderator. Suasana diskusi cukup interaktif sehingga menyebabkan selesainya acara mundur hingga lebih dari 20 menit dari jadwal. Pada sesi penutup, Kepala KPPN Tegal menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para peserta yang telah hadir pada kegiatan tersebut, selain itu beliau juga menekankan agar satker mempedomani batas-batas akhir atau tanggal-tanggal penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 sehingga akhir TA 2022 dapat dilewati tanpa suatu kendala apapun. "Tak lupa kami juga mengingatkan, sekiranya nanti ada permasalahan yang terkait dengan aplikasi atau regulasi, mohon segera komunikasikan dengan kami, sehingga bisa dengan cepat dapat diambil tindakan, kalau kami tidak bisa kami teruskan ke Kanwil atau ke Kantor Pusat kami" pungkasnya menutup acara pada siang hari itu.