Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Press Release Realisasi APBN, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Bimtek/Asistensi Aplikasi SAKTI (Tata Cara Pengisian RPD Harian & TKDN), Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Sosialisasi Perpajakan

Pada hari Kamis (17/11/22) KPPN Tegal melakukan kegiatan Press Release Realisasi APBN untuk periode Oktober 2022 yang disampaikan oleh Bapak Sunoto selaku Kepala KPPN Tegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satker, Bimtek/Asistensi Aplikasi SAKTI (Tata Cara Pengisian RPD Harian & TKDN), Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Sosialisasi Perpajakan yang dilakukan secara offline di aula Lantai II KPPN Tegal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas, pelaksanaan kegiatan tersebut digabungkan menjadi satu rangkaian kegiatan dengan melibatkan seluruh satker mitra kerja KPPN Tegal. Kegiatan tersebut melibatkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal.

Kepala KPPN Tegal, Bapak Sunoto, dalam press release nya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Realisasi belanja pegawai mencapai 80,64%, belanja barang 60,88%, belanja modal 56,83% dan belanja transfer mencapai 85,16%;
  2. Kontribusi penyerapan terbesar berasal dari Belanja Transfer (DAK dan Dana Desa), sementara realisasi belanja barang dan belanja modal s.d. Oktober 2022 bahkan masih belum mencapai target penyerapan nasional Q3 yang direncanakan sebesar 70%;
  3. Realisasi penyerapan anggaran secara agregat sampai dengan bulan Oktober 2022 mencapai Rp2,93 triliun atau mencapai 80,51% dari total pagu sebesar Rp3,64 triliun;
  4. Proyeksi belanja bulan November 2022 sebesar Rp418,56 miliar, sedangkan untuk Desember 2022 sebesar Rp234,37 miliar, sehingga proyeksi penyerapan sampai dengan akhir TA 2022 diperkirakan sebesar Rp3,59 triliun atau mencapai 98,40%;
  5. Untuk Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tingkat KPPN sebagai BUN posisi sampai dengan bulan Oktober 2022 adalah sebagai berikut :
  • Kualitas Implementasi Perencanaan Anggaran (revisi DIPA mendapat nilai 100, deviasi halaman III DIPA mendapat nilai 74.33);
  • Kualitas Pelaksanaan Anggaran (penyerapan anggaran mendapat nilai 89, 60 Belanja Kontraktual mendapat nilai 94,13 Penyelesaian Tagihan mendapat nilai 98,71 UP/TUP mendapat nilai 98,22 Dispensasi SPM mendapat nilai 100;
  • Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (Capaian Output mendapat nilai 100)

Setelah disampaikan press release oleh Kepala KPPN Tegal, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Tegal yang disampaikan oleh Suprayitno yang merupakan pelaksana dari seksi MSKI. Beliau menyampaikan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran untuk masing-masing satker yang dikelompokkan per Kementerian Negara/Lembaga. Hal itu dilakukan agar satker di dalam satu KL tersebut jika ada nilai indikator yang tinggi bisa menjadi motivasi bagi satker yang lain dan bisa koordinasi/komunikasi di internal mereka lebih mudah.

Acara kemudian dilanjutkan lagi dengan penyampaian materi terkait Overview Pelaksanaan Rekonsiliasi Tahun 2022 dengan MonSAKTI yang disampaikan oleh Tri Widodo yang merupakan Plt. Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi. Beliau menyampaikan data-data yang direkon yaitu pagu belanja, belanja, pengembalian belanja, estimasi pendapatan, pendapatan bukan pajak, pengembalian pendapatan bukan pajak, mutasi uang persediaan, pengesahan hibah langsung B/J/S, kas di bendahara pengeluaran, Kas pada BLU, kas lainnya di K/L dari Hibah, dan selain itu terdapat pula data yang dilakukan rekonsiliasi terpusat, misalnya data perpajakan dan PNBP tertentu dengan volume dan nilai yang sangat besar. Beliau juga menyampaikan tentang apa yang dilakukan oleh satker terkait dengan hasil rekonsiliasi yaitu :

  1. Melakukan analisis atas perbedaan data pada kolom TDK yang berwarna merah;
  2. Menindaklanjuti selisih/perbedaan data melalui perbaikan pada SAKTI;
  3. Pastikan setelah perbaikan atas selisih/perbedaan pada SAKTI, selanjutnya di MonSAKTI pada kolom TDK sudah tidak terdapat seliish/perbedaan;
  4. Dalam hal terdapat selisih/perbedaan bukan karena kesalahan pencatatn pada SAKTI, maka satker dapat meminta persetujuan dengan catatan kepada KPPN;
  5. Apabila KPPN menolak permintaan, maka satker tetap harus melakukan perbaikan, hingga tidak terdapat selisih/perbedaan, apabila diterima maka SHR dapat terbit dengan catatan.

Selain itu beliu juga menyampaikan fitur dan user monSAKTI. Dimana fitur monSAKTI terdiri dari to do list, monitoring, rekonsiliasi, laporan (LK&BMN), daftar/rincian, validitas data, download data detail. Sedangkan untuk user sendiri ada User KL (satker, wilayah, eselon I, KL, APIP) dan untuk user BUN (KPPN, Kanwil DJPb, Dit. SITP, Dit. APK, Dit. PA, Dit. PKN, DJA, DJKN).
Materi selanjutnya terkait perekaman informasi TKDN pada aplikasi SAKTI dalam rangka Implementasi P3DN yang disampaikan oleh Agung Supriyanto, beliau adalah Pejabat Fungsional pada KPPN Tegal. Beliau menyampaikan tentang pengertian P3DN, tujuan, manfaat strategis P3DN, Dasar Hukum, Kewajiban P3DN, implementasi kebijakan P3DN, Konsep P3DN pada SAKTI, perekaman informasi TKDN pada SAKTI, dan Monitoring P3DN.
Untuk tujuan P3DN sendiri yaitu :

  1. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat;
  2. memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; dan
  3. memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan SDM dari dalam negeri.

Proyeksi Bulanan dengan proyeksi pengeluaran bulanan sampai dengan akhir tahun secara periodik paling lambat tanggal 5 bulan berkenaan. Proyeksi pengeluaran bulanan dimutakhirkan mulai tanggal 10 s.d. 15 bulan berkenaan. Setelah SPP diterbitkan, jatuh tempo akan terbentuk otomatis 5 HK sejak SPP diterbitkan. Setelah SPM disetujui, jatuh tempo akan disesuaikan secara otomatis 2HK.
Acara terakhir disampaikan oleh nara sumber yang berasal dari KPP Pratama Tegal, yaitu oleh Bagus dan Sekar. Mereka menyampaikan terkait kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Dimana Intansi pemerintah terbagi menjadi instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, instansi pemerintah desa. Mereka juga menyampaikan Hak dan kewajiban bendahara instansi pemerintah yaitu :

  1. Daftar/update data;
  2. potong /pungut pajak;
  3. setor ke kas negara;
  4. lapor SPT masa.

Selain itu juga disampaikan jenis pajak yang dipotong/dipungut, tarif dan perhitungan, pelaporan dan pembayaran. Dengan adanya sosialisasi tentang perpajakan ini yang nara sumbernya langsung dari Kantor Pajak, diharapkan para peserta yang berasal dari satker, dapat meningkatkan pemahaman mereka dan dapat menginformasikan kepada rekan - rekan kerja mereka di kantor masing-masing.(S.Pray)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search