Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

FGD EVALUASI PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2023

Kamis (23/02/2023) dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik tahap I dan II dan Dana Desa TA 2023, KPPN Tegal mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara offline di aula lantai II KPPN Tegal, dipandu oleh Musadah dengan dihadiri oleh Perwakilan Dispermades Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang.

Kepala Subbagian Umum KPPN Tegal Suranto yang dalam kesempatan tersebut mewakili KPPN Tegal dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta. Beliau juga menyampaikan bahwa KPPN Tegal selaku penyalur dana transfer ke daerah dan dana desa, telah berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada stakeholders, meskipun KPPN Tegal sendiri tidak berhubungan secara langsung dengan desa tapi melalui dispermades kab/kota. "kami juga memberikan kesempatan kepada para peserta apabila dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini terdapat permasalahan, mungkin dapat didiskusikan dengan kami sehingga diperoleh solusinya" ucapnya. Selain itu, Beliau juga menyampaikan bahwa data dari OMSPAN per 22 Februari 2023 menunjukan persentase realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa masih dibawah satu digit, oleh karena itu Suratno juga berharap agar kita sebagai representasi dari pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sesi berikutnya adalah penyampaian materi oleh Kepala Seksi Bank Muh.Ansori. Beliau menyampaikan bahwa kondisi yang diperlukan untuk mempercepat penyaluran DAK Fisik Tahap 1 Tahun 2023, beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh Dispermades adalah:
1. Surat Pengantar Pengajuan Salur Dana Desa baik dari Mandiri, Regular yang menyakut NON BLT untuk surat pengantarnya, Tahap I:
   a. Format surat pengantar pengajuan salur dana desa agar mempedomani lampiran F PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa;
   b. Surat pengantar dana desa Non BLT (regular dan mandiri) Tahap I pada uraian surat pengantar, rincian sebagai berikut:
      1). Surat kuasa pemindahbukuan dana desa dilampiri dua berkas, yakni surat kuasa pemberian uang dan daftar rekening;
      2). Perdes APBDes untuk jumlahnya sesuai dengan desa yang diajukan penyalurannya.
2. Surat Pengantar Pengajuan Salur Dana Desa BLT Triwulan Tahap I rincian:
   a. Syarat NON BLT harus terpenuhi semua, baik itu syarat regular maupun mandiri, harus mulai ada Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang dilampiri Data Rekening;
   b. Perdes APBDes jumlah berkas harus sesuai dengan desa yang diajukan penyaluran BLT-nya, telah melakukan rekaman KPM sesuai dengan perkades ataupun keputusan kepala desa.

Progres Upload Salur Dana Desa pada OMSPAN

Untuk Kab. Pemalang Perdes APBDes sudah masuk sebanyak 46 dokumen, sudah terverifikasi, data rekening kas desa sudah masuk, surat kuasa pembinaan bantuan dana sudah masuk, surat pengantar dokumen persyaratan berserta data rencana desa sudah mengajukan sebanyak lima dimana dua diantaranya telah diproses menjadi SP2D, sedangkan tiga sisanya masih on process. Perkades syarat pengajuan blt sudah masuk sebanyak 50 dokumen dan sudah diverifikasi seluruhnya.
Untuk Kab. Brebes Perdes APBDes untuk 70 desa sudah diverifikasi, namun terdapat penolakan sebanyak 14 karena terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan, data rekening kas sudah masuk, surat kuasa pembinaan dana desa sudah masuk, dan sudah mengajukan dua SPM baik Non BLT maupun BLT. Perkades untuk 37 desa sedang diproses, dimana terdapat penolakan untuk empat desa karena tidak sesuai ketentuan.
Untuk Kab. Tegal Perdes APBDes sebanyak 15 dokumen sudah diverifikasi (satu dokumen ditolak karena tidak sesuai ketentuan), data rekening kas desa sudah masuk, surat kuasa pembinaan dana desa sudah masuk, namun belum ada pengajuan salur. Sementara untuk Perkades belum ada data yang diupload. (SA/UPS)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search