KPPN Tegal telah melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun 2024 bersama KPP Pratama Tegal dan Kepala BPKAD Kota dan Kabupaten Lingkup KPPN Tegal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Pada hari Selasa, 7 Januari 2025 untuk Kabupaten Tegal, hari Rabu 8 Januari 2025 Kabupaten Brebes dan Kota Tegal serta hari Jum'at, 10 Januari 2025 untuk Kabupaten Pemalang.
Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) merupakan hasil atas verifikasi bersama antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong, serta jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban Pemda, Penerbitan BAR dan penyampaian laporannya ke Ditjen Perimbangan Keuangan menjadi salah satu syarat administratif penyaluran DBH, PPh, dan PBB bagi Pemda bersangkutan.
Kegiatan penandatanganan Berita Acara ini dihadiri oleh Kepala KPPN Tegal Zajri, Kepala KPP Pratama Tegal Fadoli dan setiap Kepala Bakeuda dan BPKAD Kota dan Kabupaten Lingkup KPPN Tegal. Kepala Bakeuda Kota Tegal Siswoyo, Kepala BPKAD Kab. Tegal Bangun Nuraharjo, Kepala BPKAD Kab. Brebes Edy Kusmartono dan Kepala BPKAD Kab. Pemalang Nur Aji Mugi Harjono.
Kepala KPPN Tegal, Zajri menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak atas sinergitas dan koordinasi yang baik sehingga Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara tepat waktu. Diharapkan dengan adanya Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini Pemerintah setiap Kota dan Kabupaten Lingkup KPPN Tegal dapat terus menjaga komitmen untuk melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak pusat secara akurat dan tepat waktu. (Anggih ilahi)