TEGAL – Dalam rangka pelaksanaan fungsi Financial Advisory, standardisasi kegiatan manajemen, serta penguatan tata kelola penganggaran, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal menyelenggarakan rangkaian acara strategis pada Kamis, 11 Juni 2026. Bertempat di Aula KPPN Tegal, kegiatan ini dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau perwakilan pegawai terkait dari seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkup wilayah kerja KPPN Tegal. Rangkaian agenda utama yang dibahas meliputi Press Release Realisasi APBN Bulan Mei 2026, Sosialisasi Pembangunan WBK/WBBM dan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, serta Overview Pelaksanaan Rekonsiliasi 2026 dan Mitigasi Retur SP2D.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, Ibu Riyangsih, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, serta dilanjutkan dengan sambutan hangat sekaligus pemaparan materi pertama oleh Bapak Zajri selaku Kepala KPPN Tegal. Dalam rilis data fiskal, Bapak Zajri memaparkan progres APBN sampai dengan bulan Mei 2026. Analisis dilakukan dengan membandingkan tren kinerja anggaran penerimaan dan pengeluaran selama tiga tahun ke belakang untuk menilai stabilitas serta dinamika kondisi ekonomi regional secara objektif. Berdasarkan data kinerja APBN 2026, masih terdapat beberapa jenis penerimaan yang mengalami kontraksi akibat dari kondisi ekonomi global. Hal ini mengakibatkan belanja negara mengalami pemangkasan anggaran untuk menjaga kestabilan anggaran sehingga tidak terjadi pembengakakan defisit anggaran.
Memasuki agenda kedua, Bapak Zajri menyampaikan Sosialisasi Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Beliau menegaskan bahwa KPPN Tegal telah berkomitmen dan meraih predikat WBK sejak tahun 2020. Sebagai langkah keberlanjutan menuju WBBM, KPPN Tegal rutin melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara tahunan. Melalui momentum ini, seluruh komitmen layanan dipastikan berjalan secara transparan dan tanpa biaya karena seluruh pegawai telah menerima gaji resmi dari negara. Satker yang menghadapi kendala dapat memanfaatkan layanan konsultasi tatap muka langsung di kantor maupun daring melalui WhatsApp. Jika terdapat pelanggaran berat yang dilakukan oleh pegawai KPPN Tegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs Whistleblowing System (WISE) Kemenkeu yang menjamin kerahasiaan data pelapornya.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Bapak Suranto, yang membedah Evaluasi Pelaksanaan Anggaran. KPPN Tegal berkomitmen mempercepat prosedur penyerapan anggaran melebihi standar SOP yang ada. Beliau mengingatkan kepada satker untuk melakukan perencanaan belanja secara matang, khususnya pada belanja perjalanan dinas (perjadin) yang kini memiliki pembatasan ketat. Keputusan dari DJPb pusat menetapkan kebijakan berupa realisasi belanja perjalanan dinas yang telah mencapai pagu batas atas secara tidak dapat direalisasikan kembali. Solusinya adalah melakukan penajaman dengan melakukan revisi pagu anggaran melalui persetujuan Unit Eselon I terkait. Untuk mengoptimalkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) semester I, satker diminta segera memperbaiki nilai yang masih rendah. Bapak Suranto juga berpesan agar pendaftaran kontrak non-belanja 53 bernilai di bawah Rp200 juta dapat diakselerasi pada Semester I dengan target proporsi pendaftaran 75% di Semester I dan 25% di Semester II. Selain itu, satker diimbau mengaktifkan kembali fitur Cash Management System (CMS) yang tidak aktif untuk modernisasi pelaksanaan anggaran.
Pada sesi teknis terakhir, Bapak Lutfi menyampaikan Overview Pelaksanaan Rekonsiliasi 2026 dan Mitigasi Retur SP2D. Satker diingatkan bahwa kewajiban rekonsiliasi baru dianggap sah jika Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) telah terbit di aplikasi My Interest. Selain itu, penyelesaian to-do list bulanan dan penyusunan Laporan Keuangan (LK) Semester I dibatasi maksimal setiap tanggal 15. KPPN Tegal mencatat masih ada 47 satker yang sudah menyelesaikan to-do list, tetapi belum memproses tutup buku secara permanen. Kelalaian penyelesaian rekonsiliasi lewat dari tanggal 16 akan berakibat pada penerbitan SP2HS (Surat Sanksi), yang dapat membekukan pengajuan SPM hingga diterbitkannya SP3HS setelah perbaikan diselesaikan. Terkait mitigasi retur SP2D, KPPN Tegal mengimbau satker agar lebih teliti saat menginput data supplier pada aplikasi SAKTI. Hal ini berkaca dari banyaknya retur SP2D di lingkup Kementerian Agama akibat kesalahan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Rangkaian acara ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh Bapak Suranto. KPPN Tegal kembali menegaskan komitmen layanan bersih tanpa pungutan biaya serta mengajak seluruh satker yang serapan anggarannya masih rendah untuk aktif berdiskusi mencari solusi bersama agar dapat mengejar target triwulanan dan bulanan. Dengan adanya sinergi yang kuat antara KPPN Tegal dan seluruh satuan kerja, diharapkan tata kelola keuangan negara di wilayah Tegal dapat berjalan semakin akuntabel, transparan, dan memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat.















