Jln. HOS Cokroaminoto No.22, Kec. Semanding, Kab. Tuban 62381

Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

 

Pengertian

  • Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Sasaran.
  • Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian Sasaran.

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.01/2022 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-252/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Risiko Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Prinsip Manajemen Risiko

  1. Terintegrasi
  2. Terstruktur dan komprehensif
  3. Adaptif
  4. Inklusif
  5. Dinamis
  6. Berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia
  7. Memperhatikan sumber daya manusia dan budaya
  8. Perbaikan berkesinambungan

 

Manfaat Manajemen Risiko

  1. Mendukung tercapainya sasaran
  2. Mengurangi kejuan (surprises)
  3. Meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang
  4. Meningkatkan kepatuhan pada peraturan
  5. Meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan
  6. Memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan penggunaan sumber daya organisasi
  7. Mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan
  8. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja
  9. Meningkatkan reputasi organisasi
  10. Meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi
  11. Menciptakan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search