Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
Pengertian
- Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Sasaran.
- Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian Sasaran.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.01/2022 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-252/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Risiko Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Prinsip Manajemen Risiko
- Terintegrasi
- Terstruktur dan komprehensif
- Adaptif
- Inklusif
- Dinamis
- Berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia
- Memperhatikan sumber daya manusia dan budaya
- Perbaikan berkesinambungan
Manfaat Manajemen Risiko
- Mendukung tercapainya sasaran
- Mengurangi kejuan (surprises)
- Meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang
- Meningkatkan kepatuhan pada peraturan
- Meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan
- Memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan penggunaan sumber daya organisasi
- Mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja
- Meningkatkan reputasi organisasi
- Meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi
- Menciptakan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai