Digitalisasi Pembayaran Pemerintah merupakan proses transformasi dari sistem pembayaran manual menuju penggunaan teknologi digital. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta keamanan dalam pengelolaan keuangan negara.
Latar Belakang
Digitalisasi dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan, mempercepat proses verifikasi, dan memastikan setiap transaksi tercatat secara real-time serta terdokumentasi dengan baik. Hal ini juga menjadi langkah pencegahan penyalahgunaan anggaran. Secara lebih luas, digitalisasi bertujuan mempercepat transaksi, meningkatkan akuntabilitas, mengoptimalkan penerimaan, menyederhanakan pelaporan keuangan, sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Implementasi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan telah mengadopsi sejumlah aplikasi untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, antara lain:
- SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi)
Aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan proses keuangan negara mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Dengan konsep single database dan single entry point, data keuangan lebih akurat, aman, serta hemat waktu (PMK No. 158 Tahun 2023). - Digipay
Sistem pembayaran digital yang terhubung dengan marketplace, digunakan oleh instansi pemerintah untuk transaksi belanja elektronik menggunakan KKP atau CMS Virtual Account. DIGIPAY tidak hanya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, tetapi juga mendukung modernisasi sistem pembayaran pemerintah sekaligus memberdayakan UMKM. - Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Alat pembayaran digital bagi satuan kerja (satker) untuk membiayai pengeluaran yang bersumber dari APBN. KKP mempermudah transaksi operasional kantor, perjalanan dinas, maupun pembelian produk UMKM, sekaligus menggantikan penggunaan uang tunai.
Penerapan pada KPPN Tuban
Sejak diperkenalkan pada 2019, transaksi melalui DIGIPAY menunjukkan tren peningkatan yang positif. Pada tahun 2025 tercatat:
- Jumlah transaksi pada Triwulan III sebanya 69 transaksi dari 23 satker yang sudah bertransaksi menggunakan Digipay sebanyak 9 satker
- Penggunaan KKP senilai Rp8.6297.055,
- Transaksi CMS mencapai Rp4.154.440.252.
Tantangan Implementasi
Pelaksanaan digitalisasi masih menghadapi beberapa hambatan, antara lain:
- Kebijakan efisiensi anggaran yang menekan volume belanja operasional.
- Tingkat pemahaman aplikasi DIGIPAY yang belum merata di kalangan satker.
- Budaya penggunaan transaksi nontunai yang masih berkembang.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPPN Tipe A2 Tuban melakukan sejumlah langkah:
- Sosialisasi dan pembinaan agar satker memahami implementasi DIGIPAY secara menyeluruh.
- Pemberian apresiasi kepada satker dengan volume transaksi terbesar.
- Dorongan bagi UMKM untuk bergabung di marketplace DIGIPAY.
- Penguatan koordinasi dan layanan konsultasi.
Penutup
DIGIPAY Satu hadir sebagai inovasi yang bermanfaat bagi pemerintah maupun UMKM. Dari sisi pemerintah, sistem ini mendorong efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta penghematan biaya. Sedangkan bagi pelaku usaha, DIGIPAY mempermudah pembayaran, mempercepat proses pengadaan barang/jasa, meningkatkan kepercayaan, dan membuka peluang usaha baru.
Dengan demikian, digitalisasi pembayaran tidak hanya menjadi solusi modern dalam tata kelola keuangan negara, tetapi juga membangun ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan, bahkan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

