Halaman III DIPA adalah bagian dari DIPA yang memuat Rencana Penarikan Dana (RPD) dan perkiraan penerimaan. Halaman III DIPA bagian yang merinci kapan dan berapa besar dana akan ditarik setiap bulan untuk menjalankan program-program pemerintah. Setiap angka dalam Halaman III adalah “janji” pemerintah kepada rakyat bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki tujuan, tepat waktu, tepat sasaran, dan hasil yang terukur. Ketika perencanaan di halaman ini tidak disusun secara cermat dan realistis, maka pelaksanaan anggaran bisa melenceng jauh dari target yang telah ditetapkan dan akan rentan terhadap revisi, deviasi, bahkan pemborosan.
Halaman III DIPA kerap disusun terburu-buru, sekadar memenuhi tenggat waktu, atau bahkan hanya menyalin dari tahun sebelumnya. Banyak satuan kerja yang menganggapnya sebagai formalitas administratif, bukan sebagai alat strategis. Padahal, jika disusun dengan cermat, Halaman III DIPA dapat menjadi alat kontrol yang sangat kuat mampu:
- Mencegah revisi anggaran yang berulang, yang menghambat pelaksanaan program.
- Menjadi alat kendali bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan satker/K/L
- Menjadi dasar evaluasi kinerja, bukan hanya administratif, tetapi substantif.
- Mendukung spending review, yang kini menjadi fokus reformasi fiskal nasional.
Halaman III DIPA seharusnya menjadi titik temu antara perencanaan dan realisasi. Namun, terdapat istilah Deviasi Halaman III DIPA, Deviasi berarti penyimpangan atau perbedaan antara rencana dan kenyataan. Jadi, deviasi halaman III DIPA adalah kondisi ketika realisasi anggaran tidak sesuai dengan yang anggaran yang telah direncanakan. Misalnya, anggaran yang seharusnya ditarik di bulan Maret baru digunakan di bulan April atau jumlah yang ditarik jauh lebih kecil atau lebih besar dari rencana.
Deviasi Halaman III DIPA dapat terjadi karena:
- Perubahan kebijakan: Pemerintah bisa saja mengubah prioritas anggaran.
- Kondisi tak terduga: Seperti bencana alam atau pandemi.
- Kesalahan perencanaan: Rencana anggaran dibuat tanpa data yang akurat dan tidak disesuaikan dengan rencana kerja atau kalender kegiatan satker.
- Keterlambatan administrasi: Proses pengadaan atau pencairan dana yang lambat.
- Kurangnya koordinasi antara bagian perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada satuan kerja.
Deviasi Halaman III DIPA mengakibatkan penyediaan layanan publik tertunda dikarenakan realisasi tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan atau kegiatan yang sudah dituangkan pada RPD Bulanan. Dana yang tidak digunakan sesuai rencana juga dapat mengurangi efektivitas program pemerintah. Selain itu, Deviasi Halaman III DIPA dapat menyebabkan target kinerja tidak tercapai dan berdampak pada evaluasi dan perencanaan tahun berikutnya.
Sudah saatnya mejaga konsistensi Halaman III DIPA. Peningkatan kapasitas SDM perencana anggaran dalam bentuk pelatihan dan pendampingan perlu dilakukan agar lebih memahami pentingnya menyusun Halaman III DIPA secara analitis. Selain itu, perlunya koordinasi antara bagian perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan seluruh bagian teknis pada satuan kerja, sehingga bagian perencanaan dapat menyusun Halaman III DIPA sesuai dengan rencana kerja seluruh bagian teknis dan bagian pelaksanaan anggaran dapat melaksanakan kegiatan dan memonitoring realisasi anggaran sesuai dengan yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA.
Halaman III DIPA harus menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan satker. Satker harus memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanaan kegiatan dan penyelesaian pengadaan barang/jasa sesuai dengan rencana pada Halaman III DIPA. Satker dapat memanfaatkan kesempatan pemutakhiran RPD Hal III DIPA setiap triwulan, untuk menyesuaikan RPD Bulanan dalam triwulan berkenaan sesuai dengan rencana kerja yang mungkin mengalami perubahan. Selain itu, Satker harus memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen).
Penulis : Sri Murti

