Pada tahun 2026, Pemerintah telah memberikan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Aparatur Negara terdiri dari pegawai negeri sipil dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Dalam pemberian Gaji ke-13 Tahun 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sebagai dasar untuk pembayarannya. Adapun petunjuk teknis atas pelaksanaan pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke ga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Adapun komponen yang melekat dalam Gaji ke-13, yaitu:
- Gaji pokok;
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum);
- Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100% untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim;
- Untuk ASN daerah, tukin disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Untuk pensiunan, Gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tanpa potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mulai dibayarkan awal bulan Juni 2026. Adapun dasar perhitungan gaji ke-13 tahun 2026 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2026 dan dak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pemberian Gaji ke-13 tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam wilayah pembayaran KPPN Tuban untuk membayarkan Gaji ke-13 bagi aparatur negara telah selesai dilakukan dengan nilai total Rp 5.602.005.000. Dana tersebut disalurkan kepada 1.191 penerima yang terdiri atas 263 PNS dengan total Rp 1.787.494.800, sebanyak 834 anggota Polri dengan nilai Rp 3.564.986.900, serta 94 PPPK dengan total Rp 249.523.300.
Pemerintah menetapkan kebijakan Gaji ke-13 dengan beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan;
- Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal kedua tahun 2026;
- Memberikan apresiasi atas pengabdian dan kinerja ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Pemberian Gaji ke-13 memiliki dampak posi f terhadap konsumsi rumah tangga dan perputaran ekonomi lokal. Dengan meningkatnya daya beli, sektor perdagangan dan jasa diperkirakan akan mengalami peningkatan ak vitas, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 tahun 2026 bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga instrumen fiskal yang strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pelaksanaan yang tepat dan transparan, kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Penulis : Sri Murti (Fungsional PTPN Penyelia)

