Sesuai dengan amanat Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-1568/PB.3/2024 tanggal 24 September 2024, KPPN Tuban telah menyelenggarakan internalisasi dan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 di Aula KPPN Tuban.
Dengan diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini diharapkan Satuan Kerja Mitra KPPN Tuban mengetahui dan mempedomani langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024 yang telah diatur sedemikian rupa. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran negara pada masing-masing satker telah dilaksanakan secara tepat, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ibu Martina Sri Mulyani, Kepala KPPN Tuban dan dihadiri oleh seluruh pejabat pengelola keuangan (PPK, PPSPM, dan Bendahara) Satker mitra KPPN Tuban. Sosialisai LLAT 2024 disampaikan oleh Sutomo (Seksi PDMS). Dalam sosialisasinya, Sutomo menekankan pada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian Satker seperti memastikan tidak terjadi retur, memperhatikan tanggal-tanggal penting terkait pengajuan data kontrak, pembayaran uang makan dan uang lembur bulan Desember 2024, penyampaian gaji induk/gaji PPPK/penghasilan PPNPN menggunakan SPM LS serta dan pengajuan SPM-LS tunjangan kinerja untuk bulan Januari 2025.
(SANTRI, Santun Amanah Nyaman Terampil Responsif dan Inovatif)

