Tuban - KPPN Tuban telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 di Aula KPPN Tuban.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Perdirjen Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menjadi pedoman bagi satuan kerja dalam menutup tahun anggaran, mulai dari penatausahaan penerimaan negara, pengelolaan kontrak, hingga pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). Aturan ini juga memuat ketentuan khusus terkait pembayaran gaji induk Januari 2026, tunjangan kinerja, serta pengelolaan uang persediaan (UP/TUP) agar proses administrasi keuangan berjalan tertib dan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Melalui Perdirjen ini, pemerintah menegaskan pentingnya kedisiplinan satker dalam memenuhi kewajiban administrasi keuangan menjelang akhir tahun. Beberapa batas waktu penting yang perlu diperhatikan antara lain pengajuan SPM-LS gaji induk Januari 2026 paling lambat 8 Desember 2025, penyetoran sisa UP/TUP tunai paling lambat 31 Desember 2025 pukul 22.00 waktu setempat, serta penyelesaian rekonsiliasi laporan keuangan hingga awal Januari 2026. Dengan aturan ini, diharapkan penutupan APBN 2025 dapat berlangsung tertib, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah..
(SANTRI, Santun Amanah Nyaman Terampil Responsif dan Inovatif)

