Tuban, 2 Februari 2026 – Dalam rangka meningkatkan keandalan data Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LK/KL), pelaksanaan rekonsiliasi eksternal antara SAKTI dan SPAN akan dilaksanakan sejak awal tahun anggaran 2026 sebelum saldo laporan keuangan audited tahun 2025 terbentuk. Untuk itu, untuk kelancaran proses rekonsiliasi eksternal tersebut, KPPN Tuban menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan LKKL TA 2025 pada hari Senin (02/02) di Aula KPPN Tuban. Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri oleh seluruh Satker K/L Mitra Kerja.
Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi VeraKI, Bapak Hendra Meygautama menyampaikan ketentuan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal. Terdapat poin penting yang perlu diperhatikan oleh para Satker yaitu periode dan batas waktu penyelesaian rekonsiliasi data Laporan Keuangan yaitu paling lambat tanggal 27 Februari 2026.
Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan persepsi Satuan Kerja tentang urgensi penyusunan LKKL dan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal serta meningkatkan bentuk sinergi antara KPPN dan satuan kerja dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efisien, efektif, dan transparan.
(SANTRI, Santun Amanah Nyaman Terampil Responsif dan Inovatif)

