Tuban, 29 Mei 2024 - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tuban, Martina Sri Mulyani, bersama Kepala KPP Pratama Pajak Tuban dan Kepala KPPBC Bojonegoro menyampaikan issue terkini APBN Kita Bulan April Tahun 2024 serta Kepala BPS mengungkapkan data-data statistik di Kab. Tuban terkait dengan Produk Domestik Reginal Bruto Menurut Pengeluaran Kabupaten Tuban Tahun 2023.
Kinerja Pelaksanaan APBN bulan April Tahun 2024 di Kab. Tuban
Penerimaan perpajakan dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp128,92 miliar dari target sebesar 589,45 miliar atau 21,87%, tumbuh sebesar 21,94% dibandingkan realisasi tahun 2023. Terdiri dari penerimaan PPN sebesar 21,67 miliar atau 9,64% dari target, terkontraksi 3,33% dari tahun 2023, penerimaan PPh sebesar 102,42 miliar atau 32,62% dari target, tumbuh 34,82% dari tahun 2023, penerimaan PBB sebesar 0,60 miliar atau 1,74% dari target, ada kontraksi sebesar 79,27% dari tahun 2023, dan penerimaan pajak lainnya sebesar 4,22 miliar atau 25,99% dari target, terkontraksi 4,87% dari tahun 2023. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp13,92 miliar atau 101,92% dari target, terkontraksi 34,43% dari tahun 2023 sebesar Rp21,24M.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp162,21 miliar atau 34,83% dari pagu 465,79 miliar, tumbuh 63,75% dari tahun 2023. Tumbuh/Kenaikan belanja barang sangat signifikan dari tahun lalu, dikarenakan terdapat belanja pada satker KPU untuk kegiatan pemilu 2024.
Realisasi Transfer ke Daerah bulan April tahun 2024 mencapai Rp675,34 miliar atau 27,98% dari target pagu 2.413,68 miliar. Terdiri dari Dana Bagi hasil disalurkan 19,54% sebesar 101,32 miliar, Dana Alokasi Umum disalurkan 36,48% sebesar 388,50 miliar, Dana Transfer Khusus yang terdiri DAK Fisik realisasinya sebesar 0 miliar dari target pagu 172,51 miliar. DAK Non Fisik realisasinya sebesar 125.38 miliar atau 35,28% dari pagu 355,46 miliarr. Dana Desa realisasinya sebesar 60,12 miliar atau 19,90% dari pagu 302,13 miliar.
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bela nja Negara, maka pengajuan Gaji ke-13 sudah dapat dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 31 Mei 2024 yang kemudian akan diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2024 baik untuk komponen Gaji maupun Tukin. Sampai dengan 28 Mei 2024, 8 dari 9 satker wilayah kerja KPPN Tuban sudah mengajukan SPM Gaji ke-13 kepada KPPN Tuban dengan jumlah nominal penyaluran sebagaimana terlampir. Diproyeksikan jumlah salur KPPN Tuban mencapai Rp 8.680.081.500,00
Dalam rangka pemberian Apresiasi kepada Satuan Kerja atas partisipasi aktif nya dalam mendukung dan menggunakan digitalisasi pembayaran pemerintah berupa KKP dan CMS, melalui KEP-40/KPN.1614/2024 Tanggal 27 Mei 2024 KPPN Tuban memberikan penghargaan kepada Satuan Kerja terbaik dengan kategori Pagu Besar dan Pagu Kecil sebagaimana berikut:
Penggunaan KKP merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung digitalisasi pada sistem pembayaran pemerintah. Selain penggunaan KKP, Satker diharapkan dapat menggunakan Cash Management Management System (CMS) dalam setiap transaksinya. Penggunaan CMS dapat mempermudah serta meminimalisir kesalahan pada pelaporan dan pertanggungjawaban satker. Selain itu, CMS juga dapat mengurangi risiko temuan BPK terkait dengan rekening Satker.