TUGAS
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPN Tuban menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
-
Penguji terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
-
Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
-
Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
-
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
-
Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
-
Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
-
Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
-
Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
-
Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
-
Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
-
Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
-
Pengelolaan rencana penarikan dana;
-
pengelolaan rekening pemerintah;
-
Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
-
Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
-
Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
-
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
-
Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan
-
Pelaksanaan administrasi Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN).