Jalan Ampera No.1 Waingapu

LAKIN 2021

Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2019, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih.

Melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Waingapu dalam melaksanakan kewenangan Perbendaharaan dan Bendahara Umum, Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dandari Kas Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Waingapu Tahun 2021 diharapkan dapat memberi gambaran secara lengkap mengenai kinerja pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Waingapu.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search