#sobat_tyflowaingapu, Selasa, (07/02), Bertempat di KPPN Waingapu, Pemda Kab. Sumba Timur bersama KPPN Waingapu, KPP Pratama Waingapu melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2022.
Rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan oleh pemerintah daerah atas beban APBD merupakan salah satu bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara. Selain itu, rekonsiliasi pajak semester II tahun 2022 merupakan syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) Triwulan I tahun 2023.
Selamat kepada Pemerintah Daerah Sumba Timur yang telah selesai menyelesaikan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2022, semoga kerja keras yang telah dilakukan akan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Timur dan terlebih lagi bagi bangsa dan negara.
-------------------------
KPPN WAINGAPU #HUMBA | HARMONIS | UNGGUL | MODERN | BERSIH | AKUNTABEL

