Hay #Sobat_InTress041, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-84/PB/2017 tanggal 12 Oktober 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank/Pos Persepsi yang Melaksanakan Penerimaan Negara secara Elektronik dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan, KPPN Waingapu melakukan Monitoring Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Triwulan II Tahun 2023 (26/06). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan Uji Petik kepatuhan Bank/Pos Persepsi terhadap jam buka/ tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor (WP/WB/WS), dan aktif/ tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik, serta berkoordinasi perihal dukungan dan sinergi perbankan mitigasi retur SP2D serta percepatan penyelesaian retur SP2D
Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan oleh Tim Seksi Bank pada tiga lokasi yang berbeda yaitu PT. BRI Cabang Waingapu, PT. Pos Indonesia Cabang Waingapu, dan Bank NTT Cabang Waingapu
Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat guna mencapai tujuan yang diharapkan
-------------------------
KPPN WAINGAPU #HUMBA | HARMONIS | UNGGUL | MODERN | BERSIH | AKUNTABEL