Hay #Sobat_InTress041, berkomitmen pada diri sendiri untuk melaksanakan setiap tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran dengan sepenuh hati sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme sangat perlu untuk dilaksanakan.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2023 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penandatanganan Pakta Integritas seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan diperbarui pada setiap awal tahun dan dalam hal terjadi perubahan jabatan/unit kerja pegawai yang bersangkutan, KPPN Waingapu melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas pada ruang front office KPPN Waingapu (28/11).
Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada seluruh pegawai yang terlibat maupun tidak terlibat agar mampu untuk menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan sesuai dengan amanah dan peraturan perundang-perundangan yang telah ditetapkan sehingga terhindar lagi hal-hal yang tidak diinginkan.
-------------------------
KPPN WAINGAPU #HUMBA | HARMONIS | UNGGUL | MODERN | BERSIH | AKUNTABEL

