Jalan Ampera No.1 Waingapu

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Previous Next

Sosialisasi Regulasi Pengelolaan DAK Fisik dan Focused Group Discussion Peluang Investasi Daerah.

Hay #Sobat_InTress041, apa yang sobat ketahui tentang Dana Alokasi Khusus (DAK)? Dana Alokasi Khusus adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Nahh, sehubungan telah ditetapkannya regulasi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 25 Tahun 2024, dan pelaksanaan peran KPPN Waingapu sebagai Financial Advisor (FA) di daerah, serta perlunya sinergi pendanaan dan peningkatan investasi daerah untuk optimalisasi pembangunan di daerah,  KPPN Waingapu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Pengelolaan DAK Fisik dan Focused Group Discussion Peluang Investasi Daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Aula KPPN Waingapu yang dibuka oleh Natalia Madiarti selaku Kepala KPPN Waingapu. Narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Bidang PPA II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Edy Purwanto yang menyampaikan dua materi utama  yaitu Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 dan FGD Peluang Investasi Daerah (20/05).

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta yang berkesempatan hadir.

-------------------------

KPPN WAINGAPU #HUMBA | HARMONIS | UNGGUL | MODERN | BERSIH | AKUNTABEL




Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search