Hallo #Sobat_InTress041, Mengimplementasikan suatu kebijakan dengan harapan mencapai tujuan akhir yang telah ditetapkan merupakan suatu hal yang selalu diupayakan oleh KPPN Waingapu.
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 128/PMK.05/2017.
Kegiatan dilaksanakan pada aula KPPN Waingapu yang dibuka oleh Tino Adi Prabowo selaku Plh. KPPN Waingapu. Narasumber pada kegiatan ini yaitu Agung Kusuma Hadi selaku Kepala Seksi MSKI dan Irfan Ashadi Hamid selaku Pelaksana Seksi MSKI dengan membawakan materi terkait Pengelolaan Kas dan Rekening oleh Bendahara Satker (19/09).
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada satker yang berkesempatan hadir guna kelancaran pelaksanaan tugas pada masing-masing unit kerja.
-------------------------
KPPN WAINGAPU #HUMBA | HARMONIS | UNGGUL | MODERN | BERSIH | AKUNTABEL

