Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik telah menyusun Maklumat Pelayanan dan Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pedoman pelaksanaan layanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Maklumat Pelayanan DJPb telah disusun, diperbarui, dan dipublikasikan secara berkala oleh seluruh pimpinan unit organisasi di lingkungan DJPb. Saat ini, Standar Pelayanan DJPb telah diperbarui dan ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mengatur komponen proses penyampaian layanan (service delivery), pengelolaan layanan (manufacturing), dan kelengkapan penyelenggaraan layanan (complementary) yang diberikan oleh unit kerja di lingkungan DJPb, dengan rincian, yaitu:
a. Standar pelayanan Sekretariat dan Direktorat lingkup Kantor Pusat DJPb;
b. Standar pelayanan BLU di lingkungan DJPb;
c. Standar pelayanan Kanwil DJPb;
d. Standar pelayanan KPPN Khusus lingkup DJPb; dan
e. Standar pelayanan KPPN lingkup DJPb.
Selanjutnya, untuk menjamin kualitas penyelenggaraan layanan di lingkungan DJPb, kami menerima segala bentuk pertanyaan, pengaduan, saran, permintaan, dan/atau keluhan terhadap layanan DJPb melalui kanal sebagai berikut:
a. Call Center dan WA bot: 14090 ext 1 atau 3 (Call Center) dan 087877114090 (WA);
c. Laman dan Live Chat: https://hai.kemenkeu.go.id/;
d. Media sosial: @haidjpb (X), @hai.djpb (Instagram), dan hai.djpb (Facebook);
e. Pengaduan: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/; dan https://www.wise.kemenkeu.go.id/ dan https://www.lapor.go.id/.
download file: Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

