(kppn wates) Dalam rangka lebih meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 dan surat Direktur enderal Perbendaharaan nomor S-4607/PB.6/2014 hal Penyetoran Penerimmaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Setoran Pajak secara Elektronik, serta adanya update aplikasi SAIBA dan SAS, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyegaran Aplikasi SAIBA, SAS dan MPN G2. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 8 Desember 2016 mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB bertempat di aula KPPN Wates. Peserta yang diundang yaitu Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan operator aplikasi SAIBA/SAS dari seluruh satuan kerja mitra kerja KPPN Wates.
Maksud dan tujuan kegiatan ini yaitu meningkatkan efektifitas edukasi dan komunikasi di tingkat satuan kerja dan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan pemahaman satuan kerja terkait aplikasi SAIBA, SAS dan MPN G2. Kegiatan ini berlangsung atas kerjasama dan sinergi dari seluruh Seksi dan Subbagian Umum pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates. Narasumber dan moderator diambil dari pegawai yang berkompeten pada masing-masing Seksi. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang direncanakan. Para peserta sangat antusias dan khidmat dalam menghadiri dan mengikuti kegiatan tersebut, mulai dari mengisi Pre Test, menyimak pemaparan materi dan mengisi Post Test.
Pembukaan acara dilakukan oleh Bapak Mohamad Munawar sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates. Dalam sambutan dan arahannya, beliau menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan satuan kerja antara lain bahwa pertama, adanya penyempurnaan aplikasi dimaksud untuk mendukung berlakunya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Kedua, batas-batas waktu pengajuan jenis SPM dan hal-hal lainnya seperti pengesahan hibah baik uang/barang sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-44/PB/2016 tentang Pedoman penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2016, sehingga tidak terjadi keterlambatan baik dalam pengajuan SPM maupun dalam melakukan penyetoran sisa dana UP/TUP. Ketiga, apabila pekerjaan/proyek sudah selesai agar segera dibuatkan dan diajukan SPM-nya ke KPPN, tidak perlu menunggu sampai akhir tahun. Keempat, untuk mencegah retur atas SP2D, sebelum menyampaikan SPM ke KPPN agar dipastikan bahwa nama penerima telah sesuai dengan referensi bank/buku tabungan, rekening penerima masih aktif dengan cara melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan bank terkait. Kelima, bendahara satuan kerja dalam melakukan penyetoran pajak/bukan pajak agar menggunakan sarana MPN G2. Keenam, melakukan pengawasan pagu belanja masing-masing, untuk menghindari terjadinya pagu minus dan penolakan SPM akibat tidak cukup dana untuk dilakukan invoice. Ketujuh, hati-hati dalam penulisan dalam SPM, baik kode-kode maupun uraian sehingga tidak melakukan koreksi atas koreksi SPM yang telah diterbitkan. Kedelapan, sebelum melakukan penyetoran sisa dana UP/TUP agar mencocokkan dahulu sisa dana pada KPPN sehingga tidak terjadi kekurangan/kelebihan penyetoran. Kesembilan, agar diteliti kembali alamat email yang pernah diajukan untuk notifikasi proses SPAN. Kesepuluh, satuan kerja agar meneliti kebenaran data administrasi DIPA TA 2017, antara lain kode KPPN, kode lokasi, sumber dana, cara penarikan dan pejabat perbendaharaan. Apabila terjadi kesalahan agar segera melakukan koreksi ke Kanwil DJPB sebelum ada realisasi anggaran. Kesebelas, satuan kerja agar menyampaikan laporan saldo rekening satker paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Penyampaian materi pertama tentang aplikasi SAIBA disampaikan oleh Bapak Adi Sulistyo dengan moderator Bapak Budiarto. Materi yang disampaikan antara lain yaitu Gambaran Umum penerapan Akrual, Pelaksanaan Jurmal Transaksi pada aplikasi SAIBA dan Update Aplikasi SAIBA versi 3.3.
Penyampaian materi tentang aplikasi SAS disampaikan oleh Bapak Tri Paryanto dengan moderator Ibu Nur Inna Farida. Materi yang disampaikan antara lain yaitu Back Up aplikasi SAS, Cara pengisian SPM GUP Nihil, Penyampaian Data Kontrak dan Penegasan kembali batas-batas waktu pengajuan SPM pada akhir tahun anggaran 2016.
Penyampaian materi ketiga tentang MPN G2 disampaikan oleh Bapak Kristya Arindra Hercipta dengan moderator Bapak Wahyadi. Materi yang disampaikan antara lain yaitu Langkah-langkah penggunaan Sistem MPN G2, Portal Billing untuk setoran pajak maupun PNBP dan Cara melakukan konfirmasi setoran penerimaan untuk MPN G2.
Pada sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Bapak Anwar dari Pengadilan Agama Wates, yang pertama yaitu Setelah di-update SAIBA versi 3.3 dan SIMAk versi 6.0, pada neraca Simak BMN per 30 Desember 2016 aset tetap lainnya “Kosong” tetapi setelah dicetak per 31 Desember 2016 aset tetap lainnya menjadi ada “Nilainya”, mengapa demikian? Jawaban nara sumber “Untuk Neraca Simak BMN selama ADK kiriman dari SIMAK BMN bisa dilakukan transfer ke SAIBA dan tidak mengakibatkan perbendaan Neraca Simak BMN dengan Neraca SAIBA, maka tidak menjadi masalah. Untuk perbedaan data di atas silahkan berkonsultasi dengan KPKNL Yogyakarta, karena SIMAk BMN merupakan domain-nya KPKNL Yogyakarta”. Pertanyaan kedua, pada SAIBA bagaimana caranya untuk mengembalikan dana dan memakai dana tersebut sebagai akibat dari setoran pengembalian belanja? Jawaban nara sumber “Untuk memulihkan dana sebagai akibat setoran pengembalian belanja, ada mekanisme Fund Available atau mekanisme penyesuaian sisa pagu sesuai Perdirjen Perbendaharaan PER-21/PB/2014.
Pada akhir acara, berdasarkan hasil Pre Test dan Post Test diberikan apresiasi penghargaan oleh Kepala KPPN Wates kepada peserta yang mengumpulkan nilai terbanyak. Pengumpul nilai terbanyak yaitu Ibu Puji Astuti dari BPS Kabupaten Kulon Progo. Terbaik kedua yaitu Ibu Lailil Mukharomah dari Kantor Pertanahan kabupaten Kulon Progo, sedangkan terbaik ketiga yaitu Ibu Retno Hariyati dari BBVET Wates.
Oleh: Kontributor KPPN Wates