(kppn wates) - Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2019 di aula KPPN Wates. ”Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dari 31 Satuan Kerja lingkup KPPN Wates, Bank BRI Cabang Wates, Bank BNI Cabang Wates, Bank Mandiri Cabang Wates, BPD DIY Cabang Wates, dan BTN Cabang Wates”, demikian Kepala KPPN Wates, Bapak Sriwidadi mengawali sambutannya.
Beliau juga juga menyampaikan bahwa Materi yang disampaikan dalam sosialisasi sangat penting bagi petugas perbendaharaan dalam mengelola anggaran, urgen dan terkini meliputi tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP); monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga; implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI); dan penatausahaan piutang PNPB pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga serta edukasi implementasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada KPPN Wates.
Kartu Kredit Pemerintah
Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan prinsip: fleksibel (kemudahan dalam pengguanaan), aman dalam bertransaksi, efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle money), dan akuntabilitas pembayaran tagihan negara.
Implementasi Kartu Kredit Pemerintah dapat menunjang likuiditas dan efisiensi kas negara. Selama ini uang negara yang berada di rekening kas bendahara pengeluaran sangat besar. Data LKPP tahun 2013 - 2016 rata-rata saldo kas bendahara pengeluaran (sisa UP yang belum disetor) mencapai 300 milyar. Selama tahun anggaran berjalan UP yang dikuasi oleh bendahara pengeluaran satker bisa mencapai 7- 9 triliun. Uang yang berada di kas bendahara pengeluaran tersebut tentunya bersifat idle. Jauh akan memberikan manfaat jika uang berada dikelola oleh Bendahara Umum Negara. Uang tersebut dapat memberikan nilai tambah (advalue) melalui penempatan-penempatan jangka pendek yang berisiko rendah.
UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; dan UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
Monev Pelaksanaan Anggaran
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L adalah rangkaian aktivitas terintegrasi dalam rangka mereviu, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran belanja pada kementerian negara/lembaga, Maksud dan tujuan antara lain: Meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran K/L dengan mewujudkan PA yang efektif/efisien sesuai dengan rencana serta taat pada ketentuan/kebijakan/regulasi, menjamin pencapaian output yang optimal sehingga mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan, mewujudkan pengelolaan APBN yang kredibel melalui manajemen kas yang terkendali, dan membangun ketersediaan ruang fiskal yang memadai.
SAKTI
Sebagai tindak lanjut atas pengembangan SPAN, SPAN mengintegrasikan pengelolaan keuangan Negara dari sisi BUN sedangkan SAKTI mengintegrasikan pengelolaan keuangan Negara dari sisi Kementerian/Lembaga, meliputi perencanaan, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan. Single database terintegrasi dari Satker – K/L, menggunakan basis akuntansi kas dan akrual, mengadopsi cloud computing dan full electronic transactions, tidak ada data yang disimpan di komputer lokal, semua data diproses di Server.
Implementasi diberlakukan secara bertahap dan direncanakan tahun ini untuk seluruh Satker, dan sebagaimana diberlakukan sebelumnya, pelaksanaannya melalui beberapa tahap. Melalui SAKTI, aplikasi akan mengakses satu database yang sama, sehingga menghindarkan duplikasi data dan mengurangi pekerjaan administratif.
Pelayanan KPPN Wates:
- Jenis Layanan Unggulan adalah Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Jangka waktu penerbitan SP2D adalah 1 (satu) jam
- Biaya Pelayanan yang kami berikan sebesar Rp0,- (Tanpa Biaya).
- Jam layanan adalah sebagai berikut:
- Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 12.15 dan 13.00 s.d 15.00
- Jumat : 08.00 s.d 11.30 dan 13.15 s.d 15.00
- Tanpa istirahat karena terdapat petugas piket.
- Janji Layanan kami PASTI (Profesional, Akurat, Senyum, Transparan, Ikhlas)
- Motto Layanan kami SMART (Semangat, Melayani, Amanah, Ramah, Tulus)
- Prosedur/Alur pelaksanaan pelayanan menggunakan Standar Operational Prosedur (SOP) dan Alur yang telah ditetapkan.
- Di ruang Front Office terdapat fasilitas antara lain penyediaan sarpras berbasis gender misalnya toilet pria dan wanita, penyediaan parkir khusus difabel/wanita hamil, ruang laktasi, area bermain anak, fasilitas WiFi gratis/Internet Hotspot dengan password: abcd1234, makanan kecil dan minuman panas/dingin gratis, dan lain-lain.
- Menyediakan sarana pengaduan melalui berbagai media: pengaduan di meja layanan front office, kotak pengaduan di ruang front office, email pengaduan: ukip.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., telepon pengaduan: (0274) 773608, HP/WA nomor: 0812134576440/081342720004, Saluran Pengaduan Ditjen Perbendaharaan (SIPANDU), WISE Kementerian Keuangan dan LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
- Pada tahun 2019 KPPN Wates membuat dan mengembangkan inovasi berbasis kearifan lokal Kulon Progo, sebagai berikut:
No.
Nama Inovasi
Uraian Singkat Inovasi
1.
ASSAT
Aplikasi Suplier Satker yang dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi kebenaran data supplier.
2.
WATESKU
Grup WhatsApp sebagai wadah komunikasi dan tanya jawab antara KPPN Wates dan satker mitra kerja KPPN Wates terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN
3.
FORUM SELAPANAN JUMAT LEGI
Forum untuk membangun kedekatan (intimacy) dengan satker dan stakeholder melalui berbagai kegiatan baik formal maupun non formal yang dilaksanakan secara selapanan (Jumat Legi) antara lain melalui kegiatan olah raga bersama, stakeholders day, FGD, dan lainnya.
4.
GEBLEK KULON PROGO
Adalah Gerakan Bersama Layanan Kartu Kredit untuk mendukung kelancaran implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-196/PMK.05/2018.
5.
DUTAKU
Program pemberian apresiasi kepada pegawai terbaik dalam penegakkan disiplin dan kode etik pegawai pada KPPN wates secara triwulanan
6
LAYANAN KHUSUS DIFABEL/WANITA HAMIL
Memberikan kemudahan pelayanan bagi para difabel dan wanita hamil dengan menyediakan parkir khusus difabel/wanita hamil dan pelayanan di meja khusus.
11. Sarana dan Inovasi sebagaimana tersebut diatas dapat digunakan untuk mendukung kelancaran proses bisnis.
12. Selain hal-hal tersebut, sebagai sarana komunikasi dan informasi terdapat fasilitas yang digunakan yaitu website: http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/wates/id/ dan
google sites: https://sites.google.com/view/kppn176wates kiranya dapat diakses secara rutin.
Kontributor: Sriwidadi