Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIA Lantai 4. Jalan Budi Utomo Nomor 6 Jakarta

Sejarah

Mengenal PMO DJPb

Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dibentuk berdasarkan KMK nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025. Untuk mengawal implementasi cetak biru tersebut, maka dibentuk Project Management Office (PMO) di lingkungan DJPb, di mana tugas dan fungsi utama PMO antara lain melaksanakan koordinasi seluruh unit di lingkungan Ditjen Perbendaharaan dalam implementasi cetak biru dan melaksanakan riset-riset yang terkait pemantauan dan pengukuran efektivitas implementasi milestone. PMO dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-102/PB/2014 tentang Struktur Project Management Office Transformasi Kelembagaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam rangka pelaksanaan Cetak Biru Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan tersebut perlu disusun mekanisme pelaksanaan Transformasi Kelembagaan untuk menjamin efektivitas dan pencapaian kinerja yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan nomor PER-10/PB/2014 tentang Mekanisme Pelaksanaan Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharan Tahun 2014-2025.

PMO melaksanakan koordinasi implementasi terhadap empat fungsi utama yaitu:

  1. Pencairan dan Penerimaan Anggaran (Disbursement and Receipt)
  2. Pengelolaan Likuiditas (Liquidity Management)
  3. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Accounting and Reporting)
  4. Special Mission

Inisiatif strategis pada masing-masing fungsi utama yaitu:

1. Pencairan dan Penerimaan Anggaran (Disbursement and Receipt)

  1. Menyusun sistem pencairan dana yang tersentralisasi dan menggunakan saluran pembayaran modern
  2. Menyusun sistem penerimaan elektronik yang terintegrasi dan menggunakan saluran pembayaran modern
  3. Menyediakan shared service environment bagi berbagai fungsi back office Kementerian/Lembaga

2. Pengelolaan Likuiditas (Liquidity Management)

  1. Meningkatkan proses pengelolaan likuiditas secara menyeluruh
  2. Meninjau kapabilitas Treasury Dealing Room (TDR) dan memastikan kehati-hatian dalam pengoperasiannya
  3. Mewujudkan perencanaan kas dengan target saldo kas yang ditetapkan secara jelas
  4. Memperluas cakupan Treasury Single Account (TSA)
  5. Memperbaiki akurasi perkiraan belanja satuan kerja
  6. Meningkatkan koordinasi pengelolaan likuiditas dengan Bank Sentral
  7. Memperluas strategi pengelolaan valuta asing

3. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Accounting and Reporting)

  1. Mengimplementasi road map strategi pelaksanaan akuntansi berbasis akrual
  2. Mengintegrasi sistem akuntansi pusat dan daerah
  3. Meningkatkan kualitas manajemen keuangan Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara (BUN)
  4. Meningkatkan sistem pengendalian internal di Kementerian/Lembaga BUN

4. Special Mission

  1. Memperjelas tujuan, aspirasi dan strategi perangkat special mission
  2. Menerapkan kepemilikan, tata kelola, pelaporan dan struktur hukum yang jelas
  3. Menempatkan proses special mission yang tepat

Pelaksana Inisiatif strategis pada masing-masing unit yaitu:

  1. Direktorat Transformasi Perbendaharaan sebagai initiative leader disbursement and receipt
  2. Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai initiative leader liquidity management
  3. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagai initiative leader accounting and reporting
  4. Direktorat Sistem Manajemen Investasi sebagai initiative leader special mission
  5. PMO

Tugas dan fungsi Pelaksana Transformasi kelembagaan yaitu:

  1. Initiative leader berfungsi memimpin proses pencapaian target inisiatif sesuai jadwal yang ditetapkan dalam cetak biru Transformasi Kelembagaan
  2. Initiative leader menyusun kalender kegiatan tahunan atas implementasi inisiatif strategis Transformasi Kelembagaan
  3. Berdasarkan kalender kegiatan yang disampaikan oleh initiative leader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PMO melakukan sinkronisasi dan konsolidasi seluruh kegiatan initiative leader
  4. PMO melaksanakan fungsi koordinasi, monitoring, komunikasi, pengelolaan kinerja dan pelaporan atas pelaksanaan inisiatif disbursement and receipt, liquidity management, accounting and reporting, dan special mission
  5. PMO membantu initiative leader dalam pelaksanaan penyusunan kajian/riset/analisis

PMO melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan implementasi inisiatif strategis pada masing-masing initiative leader yang meliputi:

  1. Pencapaian target sesuai dengan jadwal
  2. Realisasi anggaran pelaksanaan inisiatif
  3. Hambatan dalam pelaksanaan inisiatif
  4. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat
  5. Kegiatan change management

PMO melaksanakan rapat koordinasi reguler dan insidentil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yaitu:

a. Reguler

  1. Rapat koordinasi dengan anggota tim pada initiative leader dilaksanakan secara mingguan
  2. Rapat koordinasi dengan pimpinan dan anggota tim pada masing-masing initiative leader dilaksanakan secara dwi mingguan
  3. Rapat koordinasi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, BOD, pimpinan dan anggota tim pada masing-masing initiative leader dilaksanakan secara bulanan

b. Insidentil

Dilakukan sesuai dengan perkembangan implementasi Transformasi Kelembagaan atau berdasarkan arahan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search