Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia.
Dalam kerangka reformasi birokrasi tersebut, untuk mengembangkan budaya kerja birokrasi anti korupsi yang berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, satuan kerja pada instansi pemerintah melaksanakaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Dengan demikian hakekat Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah bertujuan untuk melaksanakan program Reformasi Birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi anti korupsi yang berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public.
Sebagai salah satu satuan kerja dalam lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan juga melakukan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Pembangunan tersebut dimulai sejak ditetapkannya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai unit kerja yang melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020 melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-35/PB/2020 tanggal 20 Januari 2020.
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan melalui 6 (enam) Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil. Komponen Pengungkit terdiri dari Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataaan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas dan Penguatan Pengawasan. Setelah melakukan Pembangunan Zona Integritas melalui enam pengungkit tadi, hasil Pembangunan Zona Integritas dinilai dalam Komponen Hasil yang meliputi Nilai Persepsi Korupsi dan Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan serta Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan. Nilai Persepsi Korupsi dan Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan diperoleh dari hasil survey yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat.
Setelah melaksanakan Program Akselerasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK, pada tahun 2021 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan untuk mengikuti penilaian secara nasional WBK melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-40/PB/2021 tanggal 28 Januari 2021. Oleh karena itu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan sampai sekarang tetap melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Mohon dukungan seluruh satuan kerja mitra kerja dan pemangku kepentingan.