Seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya, dalam tahun anggaran 2022 ini Pemerintah kembali akan memberikan gaji ketiga belas kepada para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian gaji ketiga belas dimaksud telah dianggarkan dalam APBN/APBD Tahun 2022 dan teknis pemberiannya diatur dalam PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Kepala Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Selatan, Syaiful menyampaikan bahwa pemberian gaji ketiga belas tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara dan merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat serta diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional ditengah kelesuan ekonomi saat ini. Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2022 akan dicairkan paling cepat pada tanggal 1 Juli 2022.
Penerima gaji ketiga belas tahun 2022 adalah: a) aparatur negara yang terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara; b) pensiunan; c) penerima pensiun; dan d) penerima tunjangan. Pada tahun 2022, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti hanya diberikan THR dan tidak mendapatkan gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK No. 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Sementara itu, besaran nominal gaji ketiga belas yang akan diterima dihitung berdasarkan: a. gaji pokok, b. tunjangan keluarga, c. tunjangan pangan, d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima gaji ketiga belas. Untuk penerima gaji ketiga belas yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, komponen tunjangan kinerja tersebut ditetapkan paling tinggi 50% dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk penerima gaji ketiga belas yang dibayarkan oleh pemerintah pusat, sumber dananya dianggarakan dalam APBN/DIPA masing-masing K/L/. Gaji ketiga belas yang akan dibayarkan oleh pemerintah pusat diwilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp 378.915,83 juta untuk sebanyak 120.339 penerima, dengan rincian sebagai berikut:
1. PNS/TNI/POLRI diperkirakan sebesar Rp 319.623,72 juta untuk 78.701 penerima
2. Pejabat Negara diperkirakan sebesar 89,87 juta untuk 10 penerima
3. PPPK diperkirakan sebesar Rp 159,12 juta untuk 41 penerima
4. TUNKIN diperkirakan sebesar Rp59.043,12 juta untuk 41.587 penerima.
Sementara itu, untuk penerima gaji ketiga belas yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dianggarkan dalam APBD masing-masing daerah. Pendanaan untuk membayar gaji ketiga belas yang dianggarkan dalam APBD tersebut dapat bersumber dari penerimaan APBD yang sifatnya block grant seperti Dana Alokasi Umum (DAU), dana bagi hasil non earmark dan Pendapatan Asli Daerah. Dalam penghitungan DAU tahun 2022 yang diperoleh oleh masing-masing daerah telah memperhitungkan/mempertimbangkan kebutuhan masing-masing daerah untuk pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2022.