KPPN Balige telah ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menindaklanjuti hal tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala KPPN Balige nomor KEP-32/WPB.02/KP.11/2021 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala KPPN Balige nomor KEP-25/KP.0211/2022 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022. KPPN Balige juga menetapkan rencana kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) setiap bulannya.