Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Percepat Penyaluran Dana Desa: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama KPPN Benteng Gelar Rapat Koordinasi dengan Seluruh Kepala Desa

Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar berkerjasama dengan KPPN Benteng melaksanakan Rapat Koordinasi pagi ini hari Rabu tanggal 6 Februari 2020 bertempat di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar

Kegiatan kali ini dibuka oleh Asisten I Kabupaten Kepulauan Selayar, Bapak Suardi. Selanjutnya disampaikan pengarahan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bapak Irwan Baso. Pada kesempatan kali ini Kepala KPPN Benteng selaku pemateri mengenai penyaluran Dana Desa, Bapak Sunaryo sekaligus memperkenalkan diri kepada para Kepala Desa yang hadir.

Kepala KPPN Benteng menyampaikan bahwa sesuai program nawacita Presiden Joko Widodo “Pembangunan harus dilaksanakan atau dimulai dari pinggiran” maka Dana Desa yang dikelola oleh 81 Desa di Kepulauan Selayar memiliki peran yang besar terhadap pembangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar maupun terhadap pembangunan nasional. Kepala KPPN Benteng berpesan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai prinsip "money follow function"  yaitu dana disediakan sesuai rencana kegiatan dan harus direalisasikan sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes. Presiden menginsruksikan agar Dana Desa tahun 2020 mulai dicairkan bulan Januari, tetapi di Kepulauan Selayar belum bisa dilakukan karena APBDes belum ada yang ditetapkan.

Oleh karena itu, setelah kegiatan ini diharapkan  para Kepala Desa dapat mempercepat proses penetapan APBDes masing-masing sehingga pada bulan Februari ini sudah dapat dilakukan penyaluran Dana Desa tahap I. Pada tahun 2020 ini Kabupaten Kepulauan Selayar mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp85,3 Milyar naik sebesar 4 (empat) persen atau Rp3,1 Milyar dari tahun 2020 yang sebesar Rp82,2 Milyar. Selain itu, Kepala KPPN Benteng juga menjelaskan mekanisme baru penyaluran Dana Desa tahun 2020 serta tugas dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat yaitu pemerintah desa, BPMD, BPKPAD,dan KPPN. Salah satu perubahannya adalah transfer Dana Desa dilakukan dari RKUN ke RKD melalui RKUD sehingga dana tidak mengendap di RKUD, namun verifikasi dokumen persyaratan dan pemilihan desa layak salur tetap dilakukan oleh Pemda . Selain itu penyaluran Dana Desa bisa dilakukan per desa yang sudah memenuhi persyaratan tanpa harus menunggu desa-desa yang lain.

Melalui  kegiatan ini diharapkan penyaluran Desa Desa tahun 2020 kepada 81 Desa di Kepulauan Selayar dapat berjalan dengan lancar sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search