Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Perkuat Social Safety Net Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Pemerintah Prioritaskan Penyaluran BLT Desa

Benteng – Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat. Penerapan pembatasan sosial untuk memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini telah menyebabkan terjadinya perlambatan aktivitas ekonomi karena sebagian masyarakat tidak bisa bekerja dan melakukan usaha seperti biasanya. Hal ini menyebabkan pendapatan sebagian masyarakat menurun dan muncul masyarakat miskin baru sehingga meningkatkan angka kemiskinan.

 

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi, seperti adanya stimulus fiskal serta refocusing dan realokasi anggaran belanja Negara/Daerah dengan tujuan mempercepat penanganan Covid-19 serta memperkuat jaring pengaman sosial (Social Safety Net) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Menjelaskan hal itu, Sunaryo selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan bahwa salah satu upaya Pemerintah dalam memperkuat Social Safety Net adalah dengan memprioritaskan penyaluran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) bagi masyarakat Desa terdampak Covid-19.

 

“BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi COVID-19. Besaran BLT Desa adalah Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan. BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan,” ungkapnya Kepada Selayarnews, (5/5)

Menurutnya, Bantuan Langsung Tunai bagi masing-masing masyarakat Desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar diperuntukkan bagi yang tidak menerima bantuan sama sekali.

 

“BLT Desa tidak diberikan kepada masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Pendataan calon penerima BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa/Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemda dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Data penerima BLT Desa selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai ketentuan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” imbuhnya.

Selain itu, Sunaryo juga menjelaskan bahwa mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Menteri Keuangan menerbitkan beberapa perubahan kebijakan terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa antara lain PMK Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Perekonomian Nasional.

 

“Melalui PMK ini, Menteri Keuangan melakukan penyesuaian dan penetapan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Alokasi DAK Fisik dari pagu awal Rp.168 Miliar disesuaikan menjadi Rp.74,8 Miliar. DAK Fisik yang boleh dilanjutkan realisasinya hanya bidang kesehatan dan bidang pendidikan serta bidang/subbidang lainnya yang per 28 Maret 2020 telah mendaftarkan kontrak fisiknya. Sementara untuk Dana Desa dari pagu awal sebesar Rp85,4 miliar disesuaikan menjadi Rp84,5 Miliar,” terangnya.

Selain dilakukan penyesuaian pagu, melalui PMK Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan juga menetapkan penggunaan Dana Desa terutama Tahap I dan Tahap II harus diprioritaskan untuk penyaluran BLT Desa. Menteri Keuangan menetapkan maksimal 35% dari Dana Desa yang terima oleh Desa harus digunakan untuk penyaluran BLT Desa.

 

“BLT Desa dapat dianggarkan lebih dari 35% dari Dana Desa yang diterima dengan persetujuan Bupati/Walikota. Bagi Desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III atau pengurangan 50% dari penyaluran Tahap II untuk Desa Mandiri,” jelasnya.

Penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT Desa disesuaikan dengan kemajuan penyaluran Dana Desa pada masing-masing Desa, yaitu:

  1. Bagi Desa yang belum salur Tahap I maka penyaluran Tahap I akan diprioritaskan untuk penyaluran BLT Desa dengan tiga kali penyaluran setiap bulan selama tiga bulan dengan pengaturan sebagai berikut:
    a. Bulan pertama 15% dengan tambahan persyaratan berupa Perkades mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa,
    b. Bulan kedua 15% dengan tambahan persyaratan berupa laporan realisasi penyaluran BLT Desa bulan pertama, dan
    c. Bulan ketiga 10% dengan tambahan persyaratan berupa laporan realisasi penyaluran BLT Desa bulan kedua.
  2. Bagi Desa yang sudah salur Tahap I sesuai PMK 2015/PMK.07/2019 sebesar 40% dan sudah dibelanjakan maka penyaluran Tahap II akan diprioritaskan untuk penyaluran BLT Desa dengan tiga kali penyaluran setiap bulan selama tiga bulan dengan persentase 15%, 15%, dan 10% dengan tambahan persyaratan sama seperti di atas.
  3. Bagi Desa yang sudah salur Tahap I sesuai PMK 205/PMK.07/2019 sebesar 40% tetapi belum dibelanjakan maka Dana Desa Tahap I tersebut harus diprioritaskan untuk penyaluran BLT Desa.
  4. Bagi Desa yang sudah salur Tahap II maka penggunaan Dana Desa Tahap II harus diprioritaskan untuk penyaluran BLT Desa.
  5. Apabila Dana Desa yang telah disalurkan ke RKD secara bertahap maupun penyaluran secara bulanan tidak mencukupi untuk membayar BLT Desa, kekurangan pembayaran BLT Desa dapat menggunakan Dana Desa tahap berikutnya

Sampai saat ini KPPN Benteng telah menyalurkan Dana Desa Tahap I kepada 32 Desa, artinya masih terdapat 49 Desa yang belum menerima Dana Desa Tahap I karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.

“Penyaluran Dana Desa Tahap I kepada 32 Desa tersebut dilakukan sebelum penerapan PMK 40/PMK.07/2020 artinya masih mengacu pada PMK 205/PMK.07/2019 yaitu dengan persentase 40% dan belum mempersyaratkan penyaluran BLT Desa. Oleh karena itu, untuk Desa-desa penerima yang belum membelanjakan Dana Desa Tahap I yang diterimanya diharapkan memprioritaskan penggunaannya untuk penyaluran BLT Desa. Sementara bagi Desa yang telah membelanjakan Dana Desa Tahap I yang diterimanya, maka harus memprioritaskan Dana Desa Tahap II yang akan diterimanya untuk penyaluran BLT Desa. Desa yang telah membelanjakan Dana Desa Tahap I yang diterimanya dan belum menyalurkan BLT Desa agar segera mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap II nya dengan melengkapi semua persyaratan sesuai ketentuan PMK 40/PMK.07/2020,” tukasnya.

Selanjutnya, di Kabupaten Kepulauan Selayar masih ada 49 Desa yang belum menerima Dana Desa Tahap 1 yang penyalurannya sepenuhnya mengikuti ketentuan PMK 40/PMK.07/2020. Oleh karena itu, selain harus segera menyelesaikan Perdes tentang APBDesa juga harus segera menetapkan Perkades mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.

“Jika persyaratan sudah lengkap, Pemda dapat segera mengajukan penyalurannya ke KPPN. Proses di KPPN telah mengalami penyederhanaan, berapapun besarnya Dana Desa yang diajukan, mulai dari proses verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen, penerbitan SPP, SPM, sampai penerbitan SP2D hanya memerlukan waktu paling lama 2 hari, Desa akan segera menerima dananya di Rekening Dana Desa,” terang Sunaryo

Desa Teluk Kampe, Kecamatan Pasimasunggu, adalah contoh Desa di Kepulauan Selayar yang telah menyalurkan BLT Desa. KPPN Benteng telah menyalurkan Dana Desa Tahap I kepada Pemerintah Desa Teluk Kampe pada tanggal 6 April 2020 sebesar Rp.379.525.200,-.

“Dari dana yang diterimanya tersebut, Pemerintah Desa Teluk Kampe telah merampungkan penyaluran BLT Desa tahap pertama kepada 83 KK keluarga miskin terdampak pandemi Covid-19 dengan total nilai Rp.49,8 juta. Desa-desa lain diharapkan dapat segera melakukan penyaluran BLT Desa sehingga masyarakat terutama masyarakat miskin dapat tetap bertahan di tengah upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” harapnya.

Terakhir Sunaryo selaku Kepala KPPN Benteng Kabupaten Selayar mengingatkan tentang akselerasi penting agar penyaluran Dana Desa tidak kehilangan momentum dan benar-benar bisa secara efektif digunakan untuk penguatan jaring pengaman sosial yang pada saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

artikel ini juga dipublikasikan di:https://selayarnews.com/05/05/2020/perkuat-social-safety-net-bagi-masyarakat-terdampak-covid-19-pemerintah-prioritaskan-penyaluran-blt-desa/

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search