Pengertian PPNPN
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN.
PPNPN meliputi :
- PPPK/staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/ Lembaga;
- Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural;
- Dokter/Bidan PTT;
- Dosen/Guru Tidak Tetap;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada Satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan
- Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dani APBN.
Tidak termasuk ke dalam pengertian PPNPN :
- Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU;
- Pegawai tidak tetap/penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.
Pembayaran Penghasilan PPNPN
- Penghasilan PPNPN dibayarkan setiap bulan sesuai dengan surat keputusan / perjanjian kerja/ kontrak dan/atau peraturan perundang-undangan.
- Prinsip umum pembayaran PPNPN :
-
- Penghasilan PPNPN dibayarkan pada bulan berikutnya;
- Penghasilan PPNPN dapat dibayaran pada bulan berkenaan setelah mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan.
- Pembayaran penghasilan PPNPN yang dilakukan sebelum penyelesaian pelaksanaan tugas harus disertai SPTJM.
- Pengajuan SPM
-
- Pengajuan SPM sebelum bulan pembayaran
-
-
- SPM diajukan pada tanggal 21 s.d. 26 sebelum bulan dilakukan pembayaran.
- Menggunakan kode Jenis SPM :
- Aplikasi SAS : 54 (Penghasilan PPNPN Induk)
- Aplikasi SAKTI : 217 (Penghasilan PPNPN Induk)
- Diharapkan agar dibayarkan langsung ke rekening PPNPN agar dapat diterima langsung oleh PPNPN tanpa terkendala hari libur pada hari pertama bulan berkanaan.
- Lampiran SPM :
-
-
-
-
- SPM 2 lembar;
- Daftar rekening penerima pembayaran (Cetakan Lampiran SPM);
- Daftar pembayaran gaji PPNPN (Dicetak dari Aplikasi SAS);
- SPTJM;
- SSP PPh Pasal 21 (dalam hal terdapat potongan PPh Pasal 21);
- ADK PPNPN;
- ADK SPM.
-
-
-
- Pengajuan SPM pada bulan pembayaran
- SPM diajukan mulai awal hari kerja bulan berikutnya sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya.
- Khusus untuk PPNPN yang telah mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan dapat dibayarkan pada bulan berkanaan, pengajuan SPM paling lambat tanggal 10 bulan berkenaan.
- Menggunakan kode Jenis SPM :
-
- Aplikasi SAS : 55 (Penghasilan PPNPN Susulan)
- Aplikasi SAKTI : 227 (Penghasilan PPNPN Susulan)
- Lampiran SPM :
- Pengajuan SPM pada bulan pembayaran
-
-
-
- SPM 2 lembar;
- Daftar rekening penerima pembayaran (Cetakan Lampiran SPM);
- Daftar pembayaran gaji PPNPN (Dicetak dari Aplikasi SAS);
- SSP PPh Pasal 21 (dalam hal terdapat potongan PPh Pasal 21);
- ADK PPNPN;
- ADK SPM.
-
-
-
- Uraian SPM
Pembayaran Belanja ... berupa Penghasilan ...... bulan ....... sesuai SK/SPK No. ... Tanggal ... SPP No. ... Tanggal ....
Sumber :
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan pada APBN.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-8/PB/2016 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan No. PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan pada APBN.
- Surat Kepala KPPN Bitung No. S-194/WPB.30/KP.03/2019 tanggal 17 Mei 2019 Hal Pembayaran Penghasilan PPNPN Pada hari Pertama.