Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN

Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN diberikan kepada :

  1. Pegawai Non-ASN;
  2. Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang telah melakukan Kerja Lembur, yang dibebankan pada APBN (tidak termasuk outsourcing dan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada Satker BLU).

Pegawai Non-ASN meliputi :

  1. Staf khusus/staf ahli non-ASN pada kementerian negara/lembaga;
  2. Komisioner/Pegawai Non-ASN nonstruktural;
  3. Dokter/bidan pegawai tidak tetap;
  4. Dosen/guru tidak tetap; dan
  5. Pegawai Non-ASN lainnya, kecuali yang bekerja pada satuan kerja BLU yang Uang Lembur dan Uang Makan Lembur-nya dibayarkan dari pendapatan BLU.

Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN

  • Syarat Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN
    • Pengangkatannya berdasarkan perJanjian kerja/kontrak kerja antara Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti dengan KPA/PPK/Kepala Kantor/Kepala Satker; dan
    • Terdapat klausul pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur dalam perjanjian kerja/kontrak kerja.
  • Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diber:ikan kepada Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dengan ketentuan :
  • Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diberikan kepada Pegawai Non-ASN yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
    1. Mendapat Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang dibuat bulanan atau hari-hari tertentu saat melakukan kerja lembur. Format SPKL dapat diunduh DISINI.
    2. Melakukan Kerja Lembur paling sedikit 1 jam penuh.
    3. Besaran Uang Lembur PPNPN diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM).
    4. PPNPN yang melaksanakan Kerja Lembur pada hari libur kerja, dapat diberikan Uang Lembur sebesar 200% dari besaran Uang Lembur sesuai dengan ketentuan SBM.
    5. Kepada PPNPN yang melaksanakan Kerja Lembur paling sedikit 2 jam berturut-turut diberikan Uang Makan Lembur yang besarnya sesuai dengan ketentuan SBM.
    6. Uang Makan Lembur diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.

Tata Cara Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN

    1. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur didasarkan pada SPKL dan Daftar Hadir Lembur.
    2. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya.
    3. Khusus untuk Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun.
    4. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan.
    5. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening PPNPN atau melalui rekening bendahara pengeluaran.
    6. Permintaan pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus.
    7. Potongan Pajak Penghasilan atas pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur kepada PPNPN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
  • Lampiran SPP LS Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN
    1. Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur;
    2. Rekapitulasi daftar pembayaran perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur;
    3. Surat Perintah Kerja Lembur;
    4. Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan;
    5. Daftar Hadir Lembur;
    6. Daftar Nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima; dan
    7. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh).
  • Lampiran SPM (yang Disampaikan ke KPPN)
    1. SPM 2 Lembar
    2. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh);
    3. Daftar nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
    4. ADK SPM
  • Uraian SPM

Pembayaran Belanja ….. berupa Lembur dan Uang Makan Lembur [Pegawai Non-ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, atau Pramubakti] bulan ……. Sesuai SPKL No. ….. Tanggal ….. SPP No. …. Tanggal …..

Sumber :

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non-ASN, Satuan Pengamanan, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search