Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri

Komponen Biaya Berjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri

  • Perjalanan Dinas Dalam Kota
    1. Perjalanan Dinas Dalam Kota sampai dengan 8 jam : Transport lokal per hari dengan tarif maksimal sebagaimana diatur dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM).
    2. Perjalanan Dinas Dalam Kota lebih dari 8 jam : Transport dari tempat kedudukan ke tempat tugas PP, Uang Harian, Biaya Penginapan, dan Uang Representasi (Khusus Eselon II ke atas). 
  • Perjalanan Dinas Luar Kota : Transport dari tempat kedudukan ke tempat tugas PP, Uang Harian, Biaya Penginapan, dan Uang Representasi (Khusus Eselon II ke atas).  

Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri

  • Transport : dibayar at cost (sesuai biaya yang dikeluarkan secara riil oleh Pelaksana Perjalanan Dinas dengan pilihan rute dan moda transportasi yang paling efisien)
  • Penginapan : dibayar at cost (sesuai biaya yang dikeluarkan secara riil oleh Pelaksana Perjalanan Dinas maksimal sebesar tarif penginapan yang ditetapkan dalam SBM). Dalam hal Pelaksana Perjalanan Dinas tidak menginap di hotel atau penginapan, dapat dibayarkan 30% dari tarif penginapan yang ditetapkan dalam SBM.
  • Uang Harian : dibayar lumpsum paling banyak sebesar tarif uang harian dalam SBM.
  • Uang Representasi (Eselon II keatas) : dibayar lumpsum paling banyak sebesar tarif uang representasi dalam SBM. 

Komponen Uang Harian

Uang Harian yang dibayarkan secara lumpsum terdiri dari 3 komponen, yaitu :

  • Uang Makan : yaitu uang makan Pelaksana SPD selama melakukan perjalanan dinas.
  • Transport Lokal : yaitu transport dari tempat penginapan ke tempat tugas PP. Transport lokal disini bisa menggunakan taksi, ojek, grap, bajai, dan sebagainya.
  • Uang Saku : dipergunakan untuk keperluan biaya penunjang dalam menjalankan tugas, misalnya biaya komunikasi.

Sumber :

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  2. Perdirjen Perbendaharaan No. PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search